Jogja (Antara Jogja) - Kesadaran usaha mikro kecil dan menengah di Kota Yogyakarta mengurus hak atas kekayaan intelektual masih kurang, sehingga Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Pertanian setempat akan mengintensifkan sosialisasinya tahun ini.
"Kesadaran usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk mengurus kepemilikan hak atas kekayaan intelektual (HAKI) masih kurang. Mereka menganggap tidak perlu mengurusnya karena yang lebih penting adalah produk mereka laku terjual," kata Kepala Bidang Sumber Daya UMKM Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Pertanian (Disperindagkoptan) Kota Yogyakarta Tri Karyadi Riyanto di Yogyakarta, Minggu.
Menurut dia, kegiatan sosialisasi akan difokuskan pada keuntungan yang akan diterima pelaku usaha mikro kecil dan menengah apabila sudah memiliki HAKI, di antaranya produk tidak akan bisa ditiru oleh perajin atau produsen lain.
Ia menegaskan, kepemilikan HAKI tersebut juga sangat diperlukan oleh pelaku UMKM terlebih pada tahun ini kebijakan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) akan diberlakukan.
"HAKI ini akan memberikan perlindungan untuk suatu produk UMKM agar tidak diklaim oleh negara lain. Saya yakin, pelaku UMKM di Yogyakarta tidak ingin hal seperti itu terjadi," katanya.
Tri menyebut, hanya sedikit pelaku UMKM yang sudah memiliki HAKI dan pada tahun ini ada 15 pelaku UMKM yang akan memperoleh fasilitasi untuk mengurus HAKI.
Fasilitasi tersebut antara lain akan diberikan untuk produk kerajinan tangan seperti cinderamata khas Yogyakarta berupa miniatur Tugu yang terbuat dari "fiberglass" dan aksesoris pendukungnya.
"Fasilitasi itu berasal dari Kementerian Hukum dan HAM yang meminta data pelaku UMKM yang sudah siap untuk difasilitasi mengurus HAKI," katanya.
Salah satu syarat untuk bisa mengurus HAKI adalah mengajukan permohonan ke instansi yang berwenang dan produk harus benar-benar otentik.
"Jika tidak ada fasilitasi dari pemerintah, maka kami bisa memberikan rekomendasi kepada UMKM apabila ingin mengurus HAKI," katanya.
Lembaga yang bisa membantu fasilitasi kepengurusan HAKI di DIY di antaranya adalah Dinas Perindustrian Perdagangan dan UKM DIY, Kantor Wilayah Kemenkumham DIY dan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.
(E013)
Berita Lainnya
Pemda diminta perhatikan HKI kebudayaan lokal
Senin, 19 Juni 2023 6:13 Wib
166 pelaku usaha daftar HKI
Sabtu, 27 Mei 2023 6:42 Wib
Kekayaan intelektual bisa dijadikan sebagai agunan kredit
Rabu, 5 April 2023 5:58 Wib
Taman budaya dukung industri kreatif
Kamis, 14 April 2022 5:50 Wib
Menkumham: Setnov sudah tobat sehingga dipulangkan ke Sukamiskin
Rabu, 17 Juli 2019 16:07 Wib
Disperindag Sleman mendorong pelaku UKM memiliki Hak Kekayaan Intelektual
Kamis, 20 Juni 2019 13:51 Wib
Pemkab Sleman beri bantuan biaya stimulan sertifikasi produk UMKM
Rabu, 13 Maret 2019 18:16 Wib
Pemkab Kulon Progo bantu pelaku UMKM mendapatkan HAKI
Rabu, 26 Desember 2018 20:26 Wib