Pemkot Yogyakarta sampaikan PK Giwangan pekan depan

id terminal giwangan

Pemkot Yogyakarta sampaikan PK Giwangan pekan depan

Terminal Bus Yogyakarta (Foto Antara/Rizky)

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Pemerintah Kota Yogyakarta segera menyampaikan memori peninjauan kembali kasus pengambilalihan Terminal Giwangan ke Mahkamah Agung pekan depan, sebelum batas akhir penyampaian pada pertengahan Maret berakhir.

"Materi peninjauan kembali (PK) sudah siap dan akan kami sampaikan ke Mahkamah Agung (MA) pekan depan," kata Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Yogyakarta Basuki Hari Saksana di Yogyakarta, Jumat.

Menurut dia, materi peninjauan kembali tersebut akan lebih banyak mengulas aspek kesalahan penerapan hukum pada hasil kasasi Mahkamah Agung dibanding penyampaian bukti baru.

"Tidak ada novum baru yang kami sampaikan, tetapi lebih banyak pada kesalahan penerapan hukum yang dilakukan. Itu saja yang kami perkuat," ucapnya.

Selain itu, Pemerintah Kota Yogyakarta tetap menuntut agar nilai pokok perkara yang dibayarkan ke PT Perwita Karya selaku pengelola awal Terminal Giwangan adalah sesuai hasil `appraisal` yaitu sebesar Rp41,5 miliar.

Di dalam putusan kasasinya, Mahkamah Agung memenangkan PT Perwita Karya dan mewajibkan Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan pembayaran sebesar Rp56,058 miliar untuk pembayaran pokok putusan perkara, kerugian material dan ongkos perkara.

Pemerintah Kota Yogyakarta mengambil alih pengelolaan Terminal Giwangan pada Maret 2009, karena PT Perwita Karya selaku pengelola tidak bisa memenuhi sejumlah kewajiban.

Di dalam proses pengambilalihan tersebut, Pemerintah Kota Yogyakarta menyanggupi untuk membayar nilai aset terminal ke PT Perwita Karya, namun, perusahaan tersebut menolak karena menganggap ada beberapa hal yang belum dimasukkan dalam penghitungan apraisal seperti pematangan tanah, piutang pihak ketiga dan sambungan telepon.

PT Perwita Karya kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta pada 10 Maret 2010, dan dinyatakan memenangkan gugatan sehingga pemerintah kota diwajibkan membayar nilai appraisal yang ditetapkan ditambah nilai dari tiga obyek yang masih menjadi catatan, sehingga total nilai yang harus dibayarkan menjadi Rp50,7 miliar.

Pemerintah Kota Yogyakarta yang tidak puas dengan ketetapan dari Pengadilan Negeri Yogyakarta pun akhirnya memutuskan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dan dinyatakan memenangkan perkara. PT Perwita Karya kemudian mengajukan kasasi ke MA dan dinyatakan memenangi kasus.

Basuki menegaskan, Pemerintah Kota Yogyakarta pada prinsipnya akan tetap membayarkan nilai aset tersebut, namun menunggu keputusan PK.

Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Kota Yogyakarta Bambang Anjar Jalumurti mengatakan pada prinsipnya mendukung upaya hukum yang dilakukan Pemerintah Kota Yogyakarta dengan mengajukan peninjauan kembali atas putusan kasasi MA.

"Harapannya, Pemerintah Kota Yogyakarta memenangi peninjauan kembali ini, sehingga biaya yang dibayarkan pun sesuai dengan nilai appraisalnya," tuturnya.

Bambang menjelaskan, dana yang digunakan untuk pembayaran biaya pengambilalihan Terminal Giwangan tersebut diambilkan dari APBD Kota Yogyakarta yang nilainya cukup besar.

"Pemerintah berupaya mencadangkan anggaran Rp5 miliar setiap tahun untuk pembayaran pengambilalihan ini. Tahun ini, pemerintah mengajukan anggaran dana cadangan Rp5 miliar melalui rancangan peraturan daerah," ujarnya.

Jika raperda tersebut disetujui, maka total dana cadangan yang dimiliki pemerintah untuk pembayaran pengambilalihan Terminal Giwangan adalah Rp10 miliar.

Ia berharap, permasalahan hukum menyangkut pengambilalihan Terminal Giwangan itu segera berakhir, sehingga tidak lagi ada catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai kasus tersebut. ***2***

(T.E013)
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024