PN denda enam pasang bukan suami istri

id PN Bantul

PN denda enam pasang bukan suami istri

isitimewa (istw)

Bantul, (Antara Jogja) - Pengadilan Negeri Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menjatuhkan denda masing-masing Rp500.000 per orang terhadap enam pasang bukan suami istri yang sebelumnya terjaring razia di losmen kawasan Pantai Parangtritis.

"Kalau tidak mampu membayar denda diganti dengan hukuman kurungan tiga hari," kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Laili Fitria Titin saat persidangan di PN Bantul, Jumat.

Menurut hakim, sebanyak 12 orang laki-laki dan perempuan yang berusia rata-rata sekitar 17 sampai 20an tahun tersebut terjaring razia Kepolisian Resor (Polres) Bantul di sejumlah losmen di kawasan Parangtritis pada Kamis (5/3) malam.

Oleh sebab itu, mereka disidangkan di PN Bantul karena didakwa melanggar Peraturan Daerah (Perda) Bantul Nomor 5 Tahun 2007 tentang pelarangan pelacuran di Bantul dan terkena kasus tindak pidana ringan (tipiring).

Sebenarnya ada tujuh pasang atau 14 orang pelajar dan mahasiswa yang terjaring razia pelarangan pelacuran di Bantul, delapan orang di antaranya merupakan mahasiswa, empat orang lainnya pelajar SMA dan hanya dua orang pria yang sudah bekerja.

Namun ada sepasang kekasih yang masih berusia belum sampai 17 tahun yang tidak mengikuti sidang karena masih di bawah umur, dua orang itu merupakan pelajar SMA.

Sementara itu, Penyidik Polres Bantul, Bripka Sutrisno mengatakan, baru kali ini institusinya menjaring banyak pasangan mahasiswa di kawasan Pantai Parangtritis, karena menurutnya biasanya yang terjaring sebagian besar orang tua.

"Ini (yang terjaring) kebanyakan mahasiwa semua, dan semua disidang kecuali dua orang pelajar," katanya.

Menurut dia, para pasangan bukan suami istri tersebut tertangkap di tiga losmen di kawasan Pantai Parangtritis, mereka kedapatan berdua di dalam kamar losmen saat petugas melakukan razia untuk penegakan Perda larangan pelacuran di Bantul.

"Kami beri waktu mereka 24 jam untuk membuktikan apakah pasangan suami isteri atau saudara, tapi tidak bisa membuktikan," katanya.***2***

(T.KR-HRI)
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024