DPRD tunda pembahasan Raperda Bank Bantul

id DPRD

DPRD tunda pembahasan Raperda Bank Bantul

Kantor DPRD Bantul DIY (Foto Antara/Sidik)

Bantul (Antara Jogja) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menunda pembahasan rancangan peraturan daerah tentang perubahan hukum Bank Bantul dari perusahaan daerah menjadi perseroan terbatas.

"Hampir seluruh fraksi di DPRD Bantul meminta penundaan (raperda Perubahan Hukum Bank Bantul), sehingga rapat paripurna memutuskan raperda itu untuk ditunda," kata Ketua DPRD Bantul, Hanung Raharjo usai rapur di Bantul, Kamis.

Menurut dia, penundaan raperda yang merupakan inisiatif DPRD Bantul ini karena belum lengkapnya dokumen persyaratan salah satu badan usaha milik daerah (BUMD) tersebut untuk naik menjadi PT.

Ia mengatakan ada dua permasalahan yang menjadi pertimbangan delapan fraksi di DPRD Bantul yang meminta penundaan, yakni selain karena belum memiliki izin prinsip juga belum adanya appraisal atas aset Bank Bantul.

"Karena itu pimpinan dewan merekomendasikan Komisi B sebagai inisiator raperda untuk melakukan koordinasi dengan pemkab dan pihak terkait, untuk melengkapi persyaratan-persyaratannya," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Bantul, Mahmud Ardi Widanto mengatakan yang sama, karena menurutnya permasalahan penilaian aset Bank Bantul ada perbedaan, apakah aset di luar seperti barang tidak bergerak masuk dalam daftar kekayaan atau tidak.

"Permasalahan appraisal juga masih belum ada kejelasan, jasa appraisal independen atau mana yang dipakai," kata politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Sementara, ketika ditanya apakan inisiator terges-gesa dalam mengusulkan raperda ini, Ardi menilai sudah sewajarnya KOmisi B mengusulkan pembahasan raperda di dalam program legislasi daerah (Prolegda) 2015.

"Namun melihat kesiapan dari Bank Bantul terhadap pembahasan raperda ini sebaiknya ditunda daripada regulasi ini tidak berfungsi," katanya.

(KR-HRI)