Bantul (Antara Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, optimistis bisa mematangkan persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah serentak yang akan digelar pada Desember 2015.
"Dengan dihapusnya tahapan uji publik dari segi waktu berdampak positif, karena kami memiliki waktu yang cukup untuk persiapan pelaksanaan, sehingga harapannya bisa lebih matang," kata Komisioner KPU Bantul, Divisi Logistik dan Keuangan, Didik Joko Nugroho di Bantul, Senin.
Menurut dia, salah satu poin substantif dalam revisi Undang-Undang Pilkada yang disahkan menjadi UU oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah yakni penghapusan tahapan uji publik terhadap bakal calon kepala daerah.
Ia mengatakan, tanpa adanya uji publik tersebut membuat lamanya tahapan penyelenggaraan Pilkada lebih singkat tiga bulan menjadi enam bulan dari sebelumnya yang direncanakan sembilan bulan (draft UU Pilkada sebelum direvisi).
"Sehingga kami juga memiliki waktu yang cukup untuk inventarisir petunjuk teknis (juknis) dan surat keputusan (SK) yang ditetapkan KPU Bantul, sambil menunggu Peraturan KPU terkait tahapan, " katanya.
Sementara itu, kata dia, lembaganya sendiri akan mulai tahapan penyelenggaraan Pilkada pada Juni mendatang, sebab Kabupaten Bantul akan melaksanakan pemilihan pada gelombang pertama yakni sekitar Desember 2015.
"Sesuai aturan tahapan Pilkada dilakukan selama enam bulan sebelum hari H, jika Pilkada digelar pada Desember berarti paling tidak tahapan dimulai Juni," kata Didik.
Menurut dia, tahapan Pilkada dimulai dengan pembentukan badan `ad hoc` seperti panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa untuk proses pemutakhiran data pemilih.
"Tahapannya beriringan baik dari sisi teknis pemutakhiran data pemilih dan membentuk badan `ad hoc` pemilu, dan setelahnya pendaftaran bakal calon kepala daerah, penetapan dan sosialisasi ke masyarakat," kata Didik.
Sementara itu, kata dia, berkaitan dengan waktu Pilkada, sampai saat ini belum dipastikan hari dan tanggal pelaksanaan, hanya ditentukan bahwa Pilkada serentak digelar secara bergelombang dan gelombang pertama pada Desember 2015.
"Untuk gelombang pertama kemungkinan digelar pada minggu pertama Desember, hanya saja untuk kepastian har belum ditetapkan, namun sempat muncul dua opsi antara tanggal 2 atau 9 Desember," katanya.
KR-HRI
Berita Lainnya
KPU Kota Yogyakarta segera merekrut anggota PPK-PPS Pilkada 2024
Kamis, 18 April 2024 19:06 Wib
78,8 persen publik mempercayai keputusan KPU RI terkait hasil Pemilu 2024
Kamis, 18 April 2024 18:49 Wib
KPU Bantul menetapkan minimal dukungan calon perseorangan 55.656 orang
Kamis, 18 April 2024 17:53 Wib
KPU Yogyakarta melibatkan disdukcapil pastikan data pemilih Pilkada 2024
Kamis, 18 April 2024 2:09 Wib
KPU RI: Hasil Pemilu 2024 tak berubah
Selasa, 16 April 2024 19:35 Wib
139 alat bukti diserahkan KPU RI selama sidang sengketa Pemilu 2024
Selasa, 16 April 2024 16:13 Wib
Tambahan alat bukti kubu 01 dan 03 tak sesuai fakta, papar KPU RI
Selasa, 16 April 2024 9:54 Wib
MK putuskan hasil PHPU sesuai kerangka hukum, harap KPU RI
Selasa, 16 April 2024 9:50 Wib