Dinas Pendidikan berharap sekolah siswa minim berbenah

id sekolah

Dinas Pendidikan berharap sekolah siswa minim berbenah

Ilustrasi (Foto antaranews.com)

Bantul (Antara Jogja) - Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengharapkan sekolah dasar di daerah ini yang jumlah siswanya minim mulai berbenah untuk meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah itu.

"Sekarang saatnya sekolah-sekolah dengan jumlah siswa minim berbenah, dan mereka harus memberikan pelayanan yang berkualitas untuk menggaet siswa agar mau bersekolah di sana," kata Kepala Dinas Pendidikan Dasar Bantul Totok Sudarto, Minggu.

Menurut dia, sekolah dengan siswa minim mulai berbenah agar tidak mengakibatkan banyak guru kehilangan tunjangan sertifikasi, menyusul pemberlakuan PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru mulai 1 Januari 2016.

Sebab, kata dia, dalam PP tersebut mensyaratkan jam mengajar guru minimal 24 jam per minggu, serta rasio perbandingan guru siswa 1:20 untuk sekolah dasar (SD) sampai SMA, dan 1:15 untuk madrasah dan sekolah menengah kejuruan (SMK).

Menurut dia, jumlah SD di Bantul sebanyak 389 sekolah, dari jumlah itu, setidaknya ada sekitar 10 persen sekolah yang siswanya kurang dari 20 per kelas. Sedangkan SMP dan MTs yang berjumlah 113 sekolah, rata-rata sudah lebih dari 20 anak per kelas.

"Karena itu, SD harus menyingsingkan lengan baju untuk mendapatkan murid, apalagi, di daerah terpencil seperti Imogiri dan Dlingo masih banyak SD yang muridnya kurang dari 20 anak per kelas," katanya.

Totok mengatakan keberadaan sekolah swasta yang terus bermunculan saat ini, menjadi faktor kurangnya siswa di SD Negeri, sekolah swasta favorit sudah menjadi pilihan orangtua tanpa mempertimbangkan jarak ataupun biaya sekolah.

"Kalau tahun sebelumnya guru yang mengajar siswa kurang dari 20 anak per kelas masih diberikan toleransi untuk mendapat tunjangan sertifikasi, namun tahun depan yang tidak memenuhi syarat itu tidak mendapat," katanya.

Sementara itu, salah satu guru SD Panggang Bambanglipuro, Zahrowi mengatakan, minimal jumlah siswa 20 anak per kelas seperti yang disyaratkan dalam PP Nomor 74 Tahun 2008 dalam penerimaan tunjangan sertifikasi, merupakan sebuah kewajaran.

"Kalau memang itu yang dipersyaratkan, guru-guru yang tidak mendapat sertifikasi karena tidak memenuhi syarat ya harus legowo. Saya kira itu hal yang wajar," katanya.

Ia juga mengatakan, di sisi lain perlunya dilakukan evaluasi kinerja guru setelah menerima tunjangan sertifikasi, sebab saat ini masih banyak guru yang belum punya integritas dan independensi pendidik sebagai figur teladan.

(KR-HRI)
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024