PPNS Sleman perkarakan enam tersangka penambangan liar

id penambangan liar

PPNS Sleman perkarakan enam tersangka penambangan liar

Warga lereng Merapi memblokir jalan menolak penambangan liar yang merusak lingkungan. (Foto Antara/ Victorianus Sat Pranyoto)

Sleman, (Antara Jogja) - Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, memperkarakan enam calon tersangka kasus penambangan liar di kawasan lereng Gunung Merapi ke Polres setempat.

"Berkas laporan masih diproses Polres Sleman, untuk selanjutnya ditetapkan nama tersangkanya," kata Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman Joko Supriyanto, Jumat.

Menurut dia, enam orang yang namanya masuk dalam daftar itu terdiri dari pemilik lahan, operator alat berat backhoe, dan penambang.

"Penambangan pasir yang mereka lakukan ada di wilayah Kecamatan Pakem dan Turi," katanya.

Ia mengatakan para pelaku penambangan liar ini dijerat dengan Perda Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2013 tentang Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Bantuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun, dan denda Rp10 miliar.

"Mereka sudah berulang kali diperingatkan, namun tidak pernah mengindahkannya, sehingga laporan kami masukkan ke kepolisian agar diproses hukum," katanya.

Joko mengatakan berdasar pantauan timnya, pascaunjuk rasa yang dilakukan warga dari empat desa di lereng Merapi pada pekan lalu, sementara ini tidak terlihat lagi penambangan di Desa Purwobinangun, Kecamatan Pakem.

"Namun, tim akan terus melakukan pemantauan di lapangan," katanya.

Wakil Bupati Sleman Yuni Satia Rahayu menegaskan pemerintah kabupaten hingga pemeirntah desa sudah sepakat menghentikan penambangan ilegal, terutama di lereng Gunug Merapi yang merupakan daerah konservasi air.

"Kami mendukung langkah instansi terkait yang akan memproses perkara ini secara hukum. Perbup yang mengatur tentang tambang sudah selesai sejak 2013. Jadi, kalau ada yang masih nekat menambang dan tidak sesuai kondisi, mau tidak mau harus dipidanakan," katanya.

Ia berharap tim yang berwenang terkait penambangan, rutin melakukan pengawasan.***2***

(U.V001)
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024