Yogyakarta, (Antara Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta memastikan pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Bantul, Sleman, dan Gunung Kidul pada Desember 2015 dalam satu putaran.
"Tawaran dari pusat, pelaksanaannya 2 atau 9 Desember 2015," kata anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY Siti Ghoniyatun saat jumpa pers di Yogyakarta, Kamis.
Keputusan itu menindaklanjuti hasil revisi Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 yang ditetapkan DPR RI pada 17 Februari 2015.
Menurut dia, salah satu butir penting dalam perubahan UU tersebut adalah tidak adanya putaran kedua, karena adanya ketentuan bahwa pemenang pilkada adalah pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak.
"Jadi, ambang batas perolehan suara nol persen, sehingga siapa pun yang memiliki suara terbanyak, langsung dinyatakan sebagai calon terpilih," katanya.
Kendati demikian, menurut dia untuk penentuan tahapan pilkada secara mendetail masih menunggu dikeluarkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
"Kami masih menunggu draf peraturan `diketok` (diputuskan) dari pusat. Tapi, awal Maret kemungkinan sudah keluar," katanya.
Menurut dia, seluruh regulasi pelaksanaan pilkada ditentukan oleh KPU RI, kecuali penentuan jumlah badan "ad hoc" seperti PPS dan PPK akan ditentukan oleh masing-masing KPU kabupaten.
"Termasuk surat keputusan (SK)calon kepala daerah, baik independen maupun dari parpol, akan dikeluarkan oleh KPU kabupaten penyelenggara pilkada," kata dia.
Sementara itu, menurut dia, karena tahapan pilkada mengalami perubahan, termasuk ditiadakannya uji publik, masing-masing KPU penyelenggara pilkada akan melakukan perubahan rancangan anggaran.
Pembiayaan seluruh tahapan pilkada, kata dia akan dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015. Kecuali, seusai pelaksanaan pilkada masih diikuti dengan adanya PHPU, maka dimungkinkan akan menggunakan APBD 2016.
"Jika ada sengketa PHPU yang proses perundingannya biasanya 45 hari, maka sangat dimungkinkan ada di dua tahun anggaran," kata dia.
Dalam kesempatan itu, anggota KPU Kabupaten Sleman Indah Sri Wulandari mengatakan pihaknya telah menganggarkan Rp24 miliar yang diperuntukkan dalam skema pilkada dua putaran.
"Karena ini ada perubahan, sudah pasti nanti ada pemangkasan untuk putaran keduanya, namun masih kami koordinasikan dengan pemerintah kabupaten," katanya.***2***
(T.L007)
Berita Lainnya
Bawaslu Kulon Progo membentuk pengawas ad hoc Pilkada 2024
Rabu, 24 April 2024 21:11 Wib
KPU Gunungkidul membuka pendaftaran anggota PPK Pilkada 2024
Rabu, 24 April 2024 21:10 Wib
KPU Sleman membuka penerimaan dukungan calon perseorangan Pilkada 2024
Rabu, 24 April 2024 15:03 Wib
KPU Yogyakarta melibatkan budayawan ciptakan maskot Pilkada 2024
Rabu, 24 April 2024 9:30 Wib
Sirekap digunakan KPU RI untuk Pilkada 2024
Rabu, 24 April 2024 4:26 Wib
Bawaslu Bantul melakukan pembentukan panwascam untuk Pilkada 2024
Selasa, 23 April 2024 19:12 Wib
Wakil Ketua DPD Gerindra DIY mendaftar cabup melalui Golkar Kulon Progo
Selasa, 23 April 2024 18:30 Wib
KPU Bantul buka pendaftaran anggota PPK untuk pilkada 2024
Selasa, 23 April 2024 13:54 Wib