KPU : penunjukan wakil bupati hak bupati terpilih

id KPU

KPU : penunjukan wakil bupati hak bupati terpilih

Ilustrasi (Foto Istimewa)

Bantul (Antara Jogja) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Didik Joko Nugroho mengatakan bupati terpilih pada pemilihan kepala daerah mendatang mempunyai hak menunjuk dan mengusulkan wakilnya.

"Terkait dengan penunjukkan wakil bupati menjadi hak bupati terpilih, maka wakil yang dipilih bisa dari jalur pegawai negeri sipil (PNS) atau jalur sipil," kata Komisioner KPU Bantul dari Divisi Logistik dan Keuangan itu, di Bantul, Sabtu.

Menurut dia, dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada yang telah disahkan menjadi UU oleh DPR RI menyebutkan Pilkada yang direncanakan digelar serentak pada Desember 2015 adalah memilih kepala daerah, bukan pasangan kepala daerah dan wakilnya.

Peraturan ini, kata dia berbeda dengan regulasi sebelumnya, yakni pemilih memilih paket pasangan bupati dan wakil bupati yang menjadi peserta Pilkada kabupaten, sehingga waktu itu pasangan terpilih langsung bisa dilantik gubernur.

"Proses pengusulan wakil bupati dilakukan maksimal 30 hari sejak (bupati terpilih) dilantik, usulan (calon) disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), dengan tembusan ke gubernur setempat untuk mendapat persetujuan," katanya.

Didik mengatakan persyaratan untuk dapat menjadi wakil bupati dari unsur PNS adalah golongan kepangkatannya paling rendah IV/b, dan pernah atau sedang menduduki jabatan eselon II/b. Berusia minimal 25 tahun.

"Sementara dari sipil tidak dijelaskan secara rinci, namun paling tidak lulusan SMA berusia minimal 25 tahun, dan yang bersangkutan tidak sedang dicabut hak pilihnya, serta tidak sedang tersangkut pidana dengan ancaman hukuman lima tahun," katanya.

Sementara itu, kata dia, mengacu pada peraturan tersebut, kabupaten dan kota dengan jumlah penduduk di atas 250 ribu jiwa, maka dapat memiliki dua wakil bupati.

Sehingga, di Bantul dengan jumlah penduduk sekitar satu juta jiwa, maka wakil bupatinya bisa lebih dari satu.

"Kalau dalam konteks jumlah penduduk, wakil bupati di Bantul bisa dua orang, namun itu kembali ke hak bupati terpilih dengan melihat dari sisi kebutuhan, dan pemerataan wilayah. Itu tidak harus, namun aturan normatifnya seperti itu," katanya.

(KR-HRI)