Pakar: KPK perlu dimasukkan dalam konstitusi

id KPK konstitusi

Pakar: KPK perlu dimasukkan dalam konstitusi

Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto Antara/doc)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Komisi Pemberantasan Korupsi perlu dimasukkan ke dalam konstitusi negara dengan tujuan memperkuat kelembagaan antirasuah itu dalam melakukan pemberantasan korupsi, kata seorang pakar hukum tata negara.

"Sebagai lembaga "extraordinary" dalam pemberantasan korupsi, KPK perlu diperkuat bukan hanya dengan hukum organik namun juga konstitusi," kata pakar hukum tata negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Sri Hastuti Puspitasari di Yogyakarta, Jumat.

Menurut Sri, upaya penguatan kelembagaan KPK tersebut dapat dilakukan dalam amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 ke depan.

"Jika ada rencana untuk mengamendemen (UUD 1945), saya kira KPK perlu dimasukkan," kata Direktur Pusat Studi Hukum dan Konstitusi (PSHK) UII ini.

Ikhtiar tersebut, menurut dia, perlu diprioritaskan saat ini jika pemerintah memiliki kehendak positif terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia.

Sebab, kata dia, jika jaminan konstitusi KPK masih lemah, maka mudah untuk dilemahkan oleh pihak yang terganggu dengan kinerja lembaga antirasuah itu.

"KPK menjadi mudah diperlemah dari berbagai sudut, karena jaminan konstitusinya memang masih lemah," kata dia.

Lebih dari itu, dia mengatakan, dasar penguatan KPK juga membutuhkan komitmen yang tegas dari seluruh lembaga negara termasuk Presiden Joko Widodo, sehingga berbagai potensi pelemahan KPK dapat segera tertangani dengan mudah.

"Meskipun posisi kelembagaan KPK tidak secara langsung di bawah presiden, namun presiden sesungguhnya tetap mamiliki andil untuk memperkuat KPK atau tidak," kata dia.

Selanjutnya, mengenai berbagai usulan agar presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengatur hak impunitas KPK, Sri berpendapat perlu ditinjau dari tingkat kegentingannya terlebih dahulu.

"Jika memang sudah darurat dalam artian mengancam kepentingan rakyat Indonesia, maka Perppu bisa dikeluarkan," kata Sri Hastuti. 
(L007)
Pewarta :
Editor: Agus Priyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024