Tenaga honorer Bantul mengadu Ke DPRD DIY

id Honorer k2 bantul

Tenaga honorer Bantul mengadu Ke DPRD DIY

Tenaga honorer K2 demo di DPRD DIY (Foto Antara/Luqman Hakim/ags/15)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Sejumlah tenaga honorer kategori II Kabupetan Bantul mendatangi Gedung DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu, mengadukan pencoretan nama mereka sebagai calon pegawai negeri sipil oleh Badan Kepegawaian Daerah kabupaten setempat.

Kedatangan mereka diterima oleh Wakil Ketua DPRD DIY, Arif Noor Hartanto, setelah mereka sempat melakukan aksi diam dengan membawa bukti surat keterangan lolos tes CPNS kategori II, serta surat undangan pemberkasan usulan nomor induk pegawai dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kabupaten setempat.

Perwakilan tenaga honorer kategori II (K2), Sudarmi mengaku dirinya bersama 62 tenaga honorer K2 lainnya telah diperlakukan secara diskriminatif oleh Pemerintah Kabupaten Bantul dengan tidak memberikan hak pengangkatan yang selayaknya mereka peroleh.

Sebab setelah mengikuti berbagai tahapan meliputi uji publik, seleksi admisitrasi hingga dinyatakan lolos tes CPNS, Surat Keputusan (SK) pengangkatan meraka tiba-tiba batal diberikan, karena SK mereka dianggap bermasalah."Kami tidak tahu, tiba-tiba berkas kami dianggap palsu," kata dia.

Padahal, kata dia, sebelumnya pada Juli 2014 mereka telah mendapatkan undangan untuk menerima SK berikut nomor induk pegawai (NIP) dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD), namun saat memenuhi undangan itu, justru mereka diminta untuk menandatangani surat pengunduran diri bermaterai disertai intimidasi.

"Kami terpaksa menandatangani karena kami diintimidasi dan tidak diberi kesempatan membela diri," kata Sudarmi yang mengaku telah bekerja sebagai guru honorer sejak 2010.

Sudarmi menjelaskan dari 1.300 tenaga honorer K2 di Bantul, sebanyak 592 orang dinyatakan lolos seleksi CPNS yang diselenggarakan pada 2013. Selanjutnya dari 592 orang yang lolos tersebut hanya 530 orang yang mendapatkan SK, sementara 62 orang lainnya batal menerima SK karena dianggap berkasnya bermasalah.

Direktur Jogjakarta Government Watch (JGW), Dadang Iskandar dalam kesempatan itu berharap agar jajaran DPRD DIY dapat membantu memberikan solusi terkait persoalan kepegawaian tersebut.

Menurut Dadang mereka tidak pernah memiliki masalah hukum, SK yang diduga dipalsukan oleh mereka juga tidak berdasar, sebab pembuatan SK dilakukan Kepala Dinas terkait yang disetujui oleh Bupati Bantul untuk selanjutnya dikirim ke Kemenpan dan RB.

"Kalaupun ada hal yang dipermasalahkan kenapa tidak dari dulu saat seleksi administrasi? tapi saat detik terakhir mereka akan diangkat," kata dia.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DIY, Arif Noor Hartanto mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti aduan tersebut, namun dirinya perlu mengkoordinasikan terlebih dahulu dengan jajaran Komisi A DPRD DIY sebagai pihak yang berwenang mengurusi persoalan terkait kepegawaian.

"Karena ini juga harus disertai dengan klarifikasi berbgai instansi terkait," kata Arif. 

(L007)
Pewarta :
Editor: Agus Priyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024