Yogyakarta lebih tenang sikapi apel impor

id apel import

Yogyakarta lebih tenang sikapi apel impor

ilustrasi (Foto Antara)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Apel impor terutama dari California, Amerika Serikat, belakangan ini bikin panik konsumen, karena adanya indikasi terkontaminasi bakteri Listeria monocytogenes.

Kementerian Perdagangan Republik Indonesia melarang impor apel tersebut. Di sejumlah daerah di Tanah Air, dinas terkait merazia pedagang buah yang masih menjual apel jenis itu. Razia sampai ke gudang tempat menyimpan apel impor.

Bahkan, petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bengkulu menyita 44 kilogram apel jenis Granny Smith dan Royal Gala asal Amerika Serikat yang diduga terkontaminasi bakteri Listeria monocytogenes.

Kota Yogyakarta menyikapinya secara berbeda. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Pertanian kota ini tidak akan melakukan pengawasan ketat terhadap apel impor pasca-merebaknya indikasi kontaminasi bakteri listeria monocytogenes pada buah asal Amerika Serikat itu.

"Kami tidak akan melakukan pengawasan atau memberikan surat edaran kepada pemilik usaha maupun pedagang yang berisi imbauan atau larangan agar tidak menjual apel impor," kata Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Pertanian (Disperindagkoptan) Kota Yogyakarta Suyana di Yogyakarta, 28 Januari.

Menurut dia, pihaknya mempersilakan pedagang atau pemilik toko untuk tetap menjual apel impor sepanjang masih laku. "Nanti konsumen sendiri yang akan bersikap apakah akan tetap membeli produk tersebut atau tidak. Jika tidak, apel itu tidak akan laku, dan dengan sendirinya busuk, sehingga pengusaha harus membuangnya," katanya.

Ia meyakini jika pemerintah pusat sudah menghentikan keran impor apel dari Amerika Serikat itu, maka buah tersebut akan menghilang dengan sendirinya dari pasaran.

"Cemaran bakteri pada apel impor masih menjadi perdebatan. Tinggal bagaimana konsumen menyikapinya," katanya.

Kementerian Perdagangan melarang impor apel asal Amerika Serikat, khususnya apel yang dikemas di Bidart Bros, Bakersfield, California, karenakan adanya indikasi terkontaminasi bakteri Listeria monocytogenes.

"Terhadap para importir, dilarang mengimpor buah apel jenis Granny Smith dan Gala produksi Bidart Bros, Bakersfield, California, karena diduga terkontaminasi bakteri Listeria Monocytogenes," kata Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo kepada wartawan di Jakarta, Senin (26/1).

Widodo mengatakan apabila apel-apel tersebut sudah berada di gudang para importir, maka tidak diperbolehkan didistribusikan ke para pedagang pengecer. Namun, jika sudah berada pada level pedagang pengecer, maka dilarang diperdagangkan.

"Untuk yang sudah sampai di pengecer, dilarang diperdagangkan. Dan untuk para konsumen yang sudah terlanjur membeli, jangan dikonsumsi," kata dia.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran hasil Pertanian (P2HP) Kementerian Pertanian Yusni Emilia mengatakan kontaminasi pada apel tersebut terjadi saat penanganan atau sanitasi yang kurang baik.

"Kontaminasi terjadi akibat sanitasi yang kurang baik di `packing house` yang ada di California, dan bukan di perkebunan," ujar Yusni.

Yusni menjelaskan, berdasarkan data yang sudah terverifikasi, Indonesia sesungguhnya tidak mengimpor apel yang berasal dari "packing house" Bidart Bros, Bakersfield, California itu pada 2014, maupun pada semester pertama tahun 2015.

"Dari dokumen yang sudah terverifikasi, tidak terdapat apel yang berasal dari `packing house` di California tadi. Demikian juga untuk impor mendatang di semester pertama 2015," ujarnya.

Pada semester II Tahun 2014, realisasi impor apel dari Amerika Serikat mencapai 15.898 ton dari sebanyak 24.072 Surat Persetujuan Impor (SPI) yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan RI.

Sementara pada semester I Tahun 2015, SPI yang dikeluarkan sebanyak 3.600 ton, dengan realisasi baru sebanyak 719 ton, sehingga dari semester II Tahun 2015 hingga Januari 2015 apel yang diimpor dari Amerika Serikat kurang lebih sebanyak 16.616 ton.

Bakteri Listeria monocytogenes adalah bakteri yang dapat menyebabkan infeksi serius dan fatal pada bayi, anak-anak, orang sakit dan lanjut usia, serta orang dengan sistem kekebalan tubuh yang lemah.

Orang sehat yang terinfeksi, mungkin menderita gejala jangka pendek seperti demam tinggi, sakit kepala parah, pegal, mual, sakit perut, dan diare. Infeksi Listeria dapat menyebabkan keguguran pada perempuan hamil.



Rentan Terinfeksi

Bayi dan ibu hamil termasuk dalam golongan rentan terjangkit penyakit Listeriosis yang sedang menjangkiti warga Amerika Serikat yang diduga juga ditularkan melalui apel jenis Granny Smith dan Gala yang terkontaminasi bakteri tersebut.

"Yang rawan terjangkit Listeriosis parah adalah lansia di atas 65 tahun, orang dengan daya tahan tubuh rendah, wanita hamil dan bayi," kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kementerian Kesehatan Prof Tjandra Yoga Aditama dalam surat elektroniknya di Jakarta, Senin (26/1).

Data dari CDC AS mencatat selama Januari 2015 ada 31 orang dirawat di rumah sakit, dan tujuh orang meninggal dari 11 negara bagian di Amerika Serikat.

Dari jumlah kasus tersebut, sebanyak 25 dari 28 kasus memiliki riwayat memakan apel, sehingga dicurigai buah apel itu tercemar bakteri Listeria.

Buah apel tersebut merupakan salah satu produk ekspor Amerika Serikat ke berbagai negara termasuk Indonesia, sehingga dikhawatirkan penularan bakteri itu akan menyebar ke negara lain.

Perusahaan yang memproduksi apel-apel itu telah mencoba menarik apelnya dari pasaran, dan imbauan kewaspadaan dikeluarkan bagi masyarakat sebelum mengonsumsi buah-buahan tersebut.

"Sejauh ini belum ada ditemukan kasus di luar Amerika. Jadi, sejauh ini tidak ada kasus di Asia, dan tentu juga tidak ada di Indonesia," kata Tjandra.

Penyakit Listeriosis disebabkan oleh bakteri Listeria monocytogenes, namun bisa juga disebabkan oleh bakteri Listeria ivanovii atau Listeria grayi.

Infeksi bakteri tersebut pada wanita hamil dapat menimbulkan gejala seperti flu dan gangguan lebih berat seperti keguguran dan bahkan kematian, sedangkan infeksi pada bayi baru lahir (neonatal), dapat berupa sepsis atau meningitis.

Infeksi juga dapat ditunjukkan lewat gejala seperti gangguan sistem syaraf yang dapat menyebabkan kelumpuhan, meningitis, meningoensefalitis, abses otak dengan keluhan kaku kuduk, demam, kejang, dan lainnya.

Tjandra menyebut adanya gangguan saluran cerna, muntah, diare, demam, dan terkadang gangguan jantung juga ditemukan pada penderita infeksi bakteri Listeria tersebut.

Pengobatan dapat dilakukan dengan antibiotika jangka panjang (2-6 minggu) dengan ampisilin dan gentamisin, sedangkan pencegahan terutama dilakukan dengan menjaga kebersihan dalam memegang dan mengolah, serta menyajikan makanan, begitu juga kebersihan pada buah dan sayur sebelum dikonsumsi.



Belum Ada KLB

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menyatakan belum ada laporan mengenai adanya kejadian luar biasa (KLB) berupa keracunan pangan akibat mengonsumsi buah apel impor yang dilaporkan dari daerah.

Pusat Komunikasi Publik Kemenkes dalam siaran persnya, Selasa (27/1), menyatakan Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Kemenkes M Subuh melaporkan belum ada kasus yang sedang merebak di Amerika Serikat dan telah menewaskan beberapa orang serta menginfeksi puluhan orang lainnya itu.

Buah apel diduga sebagai salah satu sumber penularan bakteri Listeria manocytogenes yang dapat menyebabkan infeksi serius dan fatal pada bayi, anak-anak, orang sakit dan lanjut usia dan orang dengan sistem kekebalan tubuh yang lemah.

Buah apel yang diduga terkontaminasi bakteri tersebut adalah apel Granny Smith dan Gala, yang merupakan salah satu produk ekspor pertanian Amerika Serikat ke berbagai negara di dunia termasuk Indonesia, sehingga tindakan pencegahan penularan dinilai perlu dilakukan.

Sebagai langkah penanggulangan di Indonesia, Kementerian Kesehatan RI membuat surat edaran kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal P2PL yakni Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan Balai/Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan Pengendalian Penyakit (BBTKL-PP) di seluruh wilayah Indonesia.

"Surat edaran ini untuk melakukan langkah-langkah pencegahan dan kewaspadaan dini, serta melaporkan secepatnya dalam waktu satu kali 24 jam jika ditemukan kasus Listeriosis sesuai wilayah kerja masing-masing untuk segera ditindaklanjuti," kata Subuh.

Beberapa upaya lainnya yang telah dilakukan Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan dalam rangka Keamanan Pangan sesuai peraturan perundangan adalah melakukan penyusunan dan penguatan pengaturan norma, standar, pedoman dan kriteria terhadap implementasi keamanan pangan melalui pengelolaan hygiene sanitasi pangan (HSP) siap saji yang terstandar, serta peningkatan jaminan mutu terhadap konsumen atas pangan siap saji.

Kemenkes juga meningkatkan peran Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) yang memiliki peran fungsi cegah tangkal dalam penularan penyakit.

Salah satu tugas yang dilaksanakan KKP adalah dengan melaksanakan pengawasan ketat terhadap keluar masuknya orang maupun barang yang dicurigai dapat mengkontaminasi atau terkontaminasi menimbulkan penyakit.

"Kita juga siapkan dukungan pemeriksaan laboratorium sampel pangan oleh Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit yang terdapat di 10 Kota di Indonesia," ujarnya.

Ditjen P2PL juga telah mengembangkan sistem respon cepat terhadap KLB keracunan pangan dalam sistem SMS Gateway, sehingga informasi terkait KLB keracunan pangan dapat tertanggulangi dengan cepat dan tepat.

"Pencegahan secara total mungkin tidak dapat dilakukan, namun makanan yang dimasak, dipanaskan, dan disimpan dengan benar umumnya aman dikonsumsi, karena bakteri akan mati pada temperatur 75 derajat Celcius," ujar Subuh.

Jika memang demikian, maka kepanikan itu tidak diperlukan. 

(M008)
Pewarta :
Editor: Agus Priyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024