Presiden diminta keluarkan Perppu Hak Imunitas KPK

id imunitas

Presiden diminta keluarkan Perppu Hak Imunitas KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto Antara)

Jogja (Antara Jogja) - Presiden perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang mengatur pemberian hak imunitas bagi komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi, kata pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Zainal Arifin Mochtar.

"Perppu kami harapkan bisa dikeluarkan Presiden untuk memberikan hak imunitas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk pekerja pemberantasan korupsi lainnya di Indonesia," kata Zainal di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Minggu.

Perlakuan hukum khusus, kata dia, sudah selayaknya diberikan kepada pekerja pemberantasan korupsi, terutama KPK.

Sebab, ia menilai dalam bidang kerjanya mereka rentan dijegal dengan berbagai upaya kriminalisasi oleh pihak yang merasa terancam dengan kinerja mereka dalam memberantas korupsi.

Menurut dia, perlakuan terhadap pegawai maupun komisioner KPK selayaknya sama dengan Ombudsman RI, di mana sesuai Undang-undang Ombudsman, pekerjaan mereka tidak dapat digugat dan ditahan di depan pengadilan.

Selain itu, dia membandingkan, dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi (UNCAC) pasal 37 ayat 3 dikemukakan bahwa negara harus mempertimbangkan upaya "kekebalan dari penuntutan" bagi orang yang memberikan kerja sama substansial dalam penyelidikan hukum (justice collaborator). Apalagi terhadap pekerja pemberantas korupsinya, menurut dia, justru patut mendapatkan perlakuan hukum khusus.

Kendati demikian, lanjut Zainal, Perppu yang mengatur hak imunitas tersebut dapat dikecualikan apabila para pihak yang dimaksudkan terbukti melakukan kejahatan dalam operasi tangkap tangan.

"Ya kalau sudah tangkap tangan, berarti sudah nyata-nyata kejahatnnya," kata dia.

Menurut Zainal, sejarah konflik antara Kepolisian dan KPK sudah sekian kali terjadi, sehingga diharapkan peristiwa yang berulang tersebut dapat menjadi pelajaran bagi pemerintah untuk merumuskan kebijakan yang tepat.

"Ini kan `cicak vs buaya` jilid tiga. Mestinya pemerintah bisa belajar dari sejarah, karena ini sudah berkali-kali terjadi," kata dia.

Markas Besar Kepolisian RI pada Jumat (23/1) pagi menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebagai tersangka kasus dugaan menyuruh memberikan kesaksian palsu saat menjadi kuasa hukum perkara sengketa pemilihan Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010.

Sementara sebelumnya, Kepolisian juga memiliki rencana mempraperadilankan kebijakan KPK dalam menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi.

Budi yang juga calon Kapolri juga melaporkan Abraham Samad dan Wakil ketua KPK Bambang Widjodjanto ke Kejaksaan Agung, dalam kasus penyalahgunaan wewenang dan pembiaran kasus.

(L007)
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024