Populasi rusa di NTB terus berkurang

id rusa di ntb

Populasi rusa di NTB terus berkurang

Rusa Timor (www.antarafoto.com)

Mataram (Antara Jogja) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Barat memperkirakan populasi Rusa Timor (cervus timorensis) yang menjadi maskot provinsi ini jumlahnya kini terus berkurang.

"Memang populasi rusa yang ada di NTB setiap tahun terus berkurang," kata Kasubag Tata Usaha BKSDA NTB Budi Kurniawan di Mataram, Sabtu.

Kata dia, penyebab berkurangnya populasi rusa itu, karena masih maraknya aksi perburuan liar yang dilakukan masyarakat terhadap hewan yang dilindungi tersebut.

"Ditambah lagi dengan perusakan kawasan hutan sehingga merusak habitat rusa. Selain itu,  maraknya perdagangan rusa secara liar juga ikut menjadi penyebab populasi rusa di NTB menjadi berkurang," katanya.

Berdasarkan hasil survei, seperti di Pulau Moyo, Kabupaten Sumbawa sebagai lokasi habitat rusa terbesar di NTB, pada 1998 jumlahnya 11.000 ekor, namun pada survei 2012 jumlahnya menyusut menjadi 3.000 ekor.

Selanjutnya, di kawasan Gunung Tambora yang meliputi kawasan Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu diperkirakan tersisa 1.500 ekor, begitu juga dengan yang ada di Kecamatan Jereweh Kabupaten Sumbawa Barat sekitar 1.500 ekor.

"Kalau untuk kawasan di Pulau Lombok, berada di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak, Kabupaten Lombok Tengah, diperkirakan 100 ekor, dan ada juga di Taman Nasional Gunung Rinjani," jelasnya.

Secara undang-undang, kata Budi, rusa merupakan salah satu hewan mamalia yang dilindungi di Indonesia. Dasarnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Namun demikian, Budi mengatakan, BKSDA dilengkapi Polisi Kehutanan (Polhut) selaku aparat pengawas yang bertugas menjaga  populasi rusa.

Akan tetapi, katanya, pihaknya tidak menampik bahwa untuk menjaga populasi rusa, BKSDA cukup kewalahan mengingat personel yang dimiliki tidak sebanding dengan jumlah luas wilayah yang harus diamankan.

"Karena keterbatasan personel itu, kami meminta dukungan masyarakat untuk tidak menangkap rusa, tetapi menjaga agar tidak punah," ujarnya.

Selain itu, untuk mengurangi perburuan dan mencegah berkurangnya populasi rusa, salah satu upaya yang sudah ditempuh yakni pemberian izin penangkaran rusa kepada masyarakat yang ingin memelihara rusa.

Menurutnya, izin penangkaran rusa ini diatur  dalam Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 19 tahun 2004 tentang Penangkaran dan Tumbuhan Liar.

"Izin penangkaran ini berlaku lima tahun dan akan dievaluasi pada tahun kelima," katanya.

Ia menyebutkan, di NTB  terdapat 64 lokasi penangkaran rusa baik di Pulau Lombok maupun Sumbawa. Penerbitan izin dikeluarkan BKSDA NTB.

"Di Kota Mataram ada 40 lokasi penangkaran rusa. Salah satunya diberikan ke PT Krida yang kini sudah mengembangkan 82 ekor rusa," ujarnya.

Hanya saja, ujarnya, para pemegang izin penangkaran rusa ini kurang tertib melaporkan keberadaan rusa yang ditangkarkan. Seharusnya, sesuai aturan para pemegenag izin penangkaran rusa harus memberikan laporan setiap bulan. Termasuk, jika ada kelahiran dan kematian rusa.

"Ini penting agar keberadaan rusa-rusa yang ditangkarkan ini diketahui populasinya, apakah berkurang atau bertambah. Kalau di luar penangkaran sudah dipastikan populasinya berkurang," ucapnya.

Di samping itu, kata dia, yang tidak kalah pentingnya setiap pemegang izin penangkaran menyediakan 10 persen dari hasilnya untuk dikembalikan ke habitatnya di kawasan hutan lindung.

Ini dimaksudkan agar populasi rusa yang hidup di alam bebas dapat dipertahankan hingga masa mendatang.

(KR-NIA)

   
Pewarta :
Editor: Heru Jarot Cahyono
COPYRIGHT © ANTARA 2024