Disdik manfaatkan buku Kurikulum 2013 sebagai referensi

id kurikulum 2013

Disdik manfaatkan buku Kurikulum 2013 sebagai referensi

Kurikulum 2013 (Foto Istimewa)

Bantul (Antara Jogja) - Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memanfaatkan buku Kurikulum 2013 sebagai referensi sekolah menyusul kebijakan pemerintah yang kembali menerapkan Kurikulum 2013 mulai semester genap tahun ini.

"Seluruh buku panduan dan materi Kurikulum 2013 untuk pegangan guru dan siswa telah didistribusikan ke seluruh sekolah, sehingga akan dijadikan sebagai referensi dan pengayaan," kata Kepala Dinas Pendidikan Dasar Bantul, Totok Sudarto di Bantul, Kamis.

Menurut dia, kebijakan ini ditempuh untuk menghindari istilah `sia-sia` menyusul besarnya anggaran yang dikeluarkan untuk pengadaan buku panduan dan materi Kurikulum 2013 yang menghabiskan sekitar Rp4,5 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan.

Ia mengatakan, meski sebagian besar sekolah di Bantul baik tingkat sekolah dasar, menengah pertama dan menangah atas kembali ke Kurikulum 2006, pihaknya memastikan ketersedian buku panduan dan materi kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) ini tersedia.

"Bukunya (Kurikulum 2006) masih ada dan tidak hilang maupun dihilangkan, sehingga sekolah tidak perlu mengkhawatirkan terkait buku," kata Totok Sudarto.

Ia mengatakan, jumlah SD di Bantul ada 360 sekolah, 15 diantaranya tetap menerapkan Kurikulum 2013, karena sekolah ini telah menerapkan sejak satu setengah tahun lalu atau tiga semester, sedangkan untuk SMP dari 87 sekolah hanya enam yang bertahan menerapkan Kurikulum 2013.

Menurut dia, selain berdasarkan Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013, keputusan penerapan Kurikulum 2013 ini karena sekolah-sekolah tersebut dari awal memang didesain sebagai proyek percontohan.

"Kalau untuk DIY sebenarnya sudah siap dengan Kurikulum 2013, karena Kurikulum ini awalnya diluncurkan di beberapa sekolah di Bantul, akan tetapi karena ini acuannya adalah nasional, kami ya harus toleran," katanya.

Sementara itu, kata dia kebijakan kembali ke Kurikulum 2006 ini juga berdampak pada berkurangnya jam mengajar bagi sebagian guru. Sebab, jam mengajar bagi guru mata pelajaran tertentu otomatis berkurang drastis bila kembali ke Kurikulum 2006.

"Padatnya program pembelajaran di Kurikulum 2013 membuat jam mengajar guru bisa sampai 36 jam dalam seminggi, beda dengan Kurikulum 2006, makanya jam mengajar guru harus dioptimalkan, tapi harus tetap sesuai dengan dapodik (data pokok pendidikan)," katanya.

Berkaitan dengan hal itu, pihaknya juga melayangkan surat edaran kepada UPT pendidikan dan kepala sekolah untuk memfasilitasi para guru agar jam mengajar tetap terpenuhi 24 jam dalam per minggu.

(KR-HRI)
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024