Bantul (Antara Jogja) - Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memanfaatkan buku Kurikulum 2013 sebagai referensi sekolah menyusul kebijakan pemerintah yang kembali menerapkan Kurikulum 2013 mulai semester genap tahun ini.
"Seluruh buku panduan dan materi Kurikulum 2013 untuk pegangan guru dan siswa telah didistribusikan ke seluruh sekolah, sehingga akan dijadikan sebagai referensi dan pengayaan," kata Kepala Dinas Pendidikan Dasar Bantul, Totok Sudarto di Bantul, Kamis.
Menurut dia, kebijakan ini ditempuh untuk menghindari istilah `sia-sia` menyusul besarnya anggaran yang dikeluarkan untuk pengadaan buku panduan dan materi Kurikulum 2013 yang menghabiskan sekitar Rp4,5 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan.
Ia mengatakan, meski sebagian besar sekolah di Bantul baik tingkat sekolah dasar, menengah pertama dan menangah atas kembali ke Kurikulum 2006, pihaknya memastikan ketersedian buku panduan dan materi kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) ini tersedia.
"Bukunya (Kurikulum 2006) masih ada dan tidak hilang maupun dihilangkan, sehingga sekolah tidak perlu mengkhawatirkan terkait buku," kata Totok Sudarto.
Ia mengatakan, jumlah SD di Bantul ada 360 sekolah, 15 diantaranya tetap menerapkan Kurikulum 2013, karena sekolah ini telah menerapkan sejak satu setengah tahun lalu atau tiga semester, sedangkan untuk SMP dari 87 sekolah hanya enam yang bertahan menerapkan Kurikulum 2013.
Menurut dia, selain berdasarkan Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013, keputusan penerapan Kurikulum 2013 ini karena sekolah-sekolah tersebut dari awal memang didesain sebagai proyek percontohan.
"Kalau untuk DIY sebenarnya sudah siap dengan Kurikulum 2013, karena Kurikulum ini awalnya diluncurkan di beberapa sekolah di Bantul, akan tetapi karena ini acuannya adalah nasional, kami ya harus toleran," katanya.
Sementara itu, kata dia kebijakan kembali ke Kurikulum 2006 ini juga berdampak pada berkurangnya jam mengajar bagi sebagian guru. Sebab, jam mengajar bagi guru mata pelajaran tertentu otomatis berkurang drastis bila kembali ke Kurikulum 2006.
"Padatnya program pembelajaran di Kurikulum 2013 membuat jam mengajar guru bisa sampai 36 jam dalam seminggi, beda dengan Kurikulum 2006, makanya jam mengajar guru harus dioptimalkan, tapi harus tetap sesuai dengan dapodik (data pokok pendidikan)," katanya.
Berkaitan dengan hal itu, pihaknya juga melayangkan surat edaran kepada UPT pendidikan dan kepala sekolah untuk memfasilitasi para guru agar jam mengajar tetap terpenuhi 24 jam dalam per minggu.
(KR-HRI)
Berita Lainnya
DPRD Kulon Progo usulkan isu strategis Pokok-pokok Pikiran DPRD 2023
Jumat, 14 Januari 2022 15:23 Wib
Amar Bank kantongi sertifikasi ISO 27001:2013
Rabu, 23 Juni 2021 23:29 Wib
Pertama kali sejak 2013 Shinzo Abe kunjungi Kuil Yasukuni
Sabtu, 19 September 2020 19:25 Wib
Fiat Chrysler menarik 300.000 mobil karena risiko terguling
Sabtu, 20 April 2019 20:20 Wib
Disdikpora memberikan diklat 250 guru tentang Kurikulum 2013
Sabtu, 9 Februari 2019 19:36 Wib
Peringatan Hari Nusantara 2013
Jumat, 13 Desember 2013 15:16 Wib
Repertoar Aji Ning Bumi
Minggu, 24 November 2013 10:44 Wib
Ngayogjazz 2013
Sabtu, 16 November 2013 19:51 Wib