Anggaran honorarium dan perjalanan dinas dievaluasi

id evaluasi anggaran perjalanan dinas

Anggaran honorarium dan perjalanan dinas dievaluasi

(Istimewa)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Pemerintah Kota Yogyakarta diminta melakukan efisiensi anggaran, khususnya untuk honorarium pegawai dan perjalanan dinas di seluruh satuan kerja perangkat daerah dan instansi yang telah dianggarkan dalam RAPBD 2015.

"Dari hasil evaluasi gubernur, disebutkan adanya efisiensi anggaran untuk honorarium dan perjalanan dinas di seluruh instansi termasuk di DPRD Kota Yogyakarta," kata Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Yogyakarta Kadri Renggono di Yogyakarta, Jumat.

Meskipun menyebut efisiensi honorarium dan perjalanan dinas, namun evaluasi gubernur tersebut tidak menyebut secara spesifik besaran yang harus dikurangi.

"Hanya permintaan efisiensi anggaran saja, tidak disebutkan besaran pengurangan secara spesifik," katanya. Hasil evaluasi gubernur tersebut diterima Pemerintah Kota Yogyakarta pada Kamis (18/12).

Selain efisiensi anggaran, Kadri menyebut, di dalam evaluasi gubernur tersebut juga menghapus anggaran pengadaan alat kesehatan yang diajukan oleh UPT Panti Karya melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

"Selain itu, tidak ada hal yang terlalu signifikan yang disoroti gubernur," katanya yang meminta seluruh satuan kerja perangkat daerah dan instansi di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta segera melakukan revisi atas anggaran yang mendapat evaluasi gubernur.

Kadri menyebut, jika seluruh satuan kerja perangkat daerah bisa menyelesaikan revisi pada hari ini, maka Pemerintah Kota Yogyakarta akan menyampaikan hasil revisi itu ke DPRD Kota Yogyakarta pada Senin (22/12).

"Jika hasil revisi belum bisa diselesaikan, maka paling lambat penyerahan ke dewan akan dilakukan pada Selasa (23/12) atau Rabu (24/12) untuk kemudian dibahas di Badan Anggaran," katanya.

Hasil pembahasan di Badan Anggaran akan menjadi dasar bagi DPRD Kota Yogyakarta untuk menetapkan Surat Keputusan (SK) Pimpinan DPRD Kota Yogyakarta yang menjadi dasar penetapan Perda APBD 2015.

"Setelah perda ditetapkan, pemerintah akan mengeluarkan peraturan wali kota untuk penggunaan anggaran," katanya.

Ia berharap, penetapan Perda APBD 2015 tersebut sudah dapat dilakukan sebelum libur Natal sehingga anggaran itu sudah dapat digunakan mulai awal tahun depan.
(E013)

Pewarta :
Editor: Agus Priyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024