PHRI: okupansi hotel diprediksi turun 25-35 persen

id phri hotel turun

PHRI: okupansi hotel diprediksi turun 25-35 persen

PHRI (istimewa)

Jakarta (Antara Jogja) - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia memprediksi okupansi atau tingkat hunian hotel akan mengalami penurunan berkisar 25-35 persen pascadisebarkannya surat edaran mengenai larangan institusi pemerintah melaksanakan rapat di hotel-hotel pada 2015.

Wakil Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Carla Parengkuan kepada Antara di Jakarta, Senin mengatakan, sejak adanya surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) tersebut, pihaknya sudah banyak menerima pembatalan booking ruang pertemuan maupun kamar.

"Surat edaran Kemenpan tersebut menyebabkan banyak instansi pemerintah membatalkan perjanjian penyewaan gedung-gedung di hotel karena dikhawatirkan akan melanggar peraturan pemerintah," katanya.

Carla menuturkan meskipun surat edaran tersebut baru diterapkan tahun 2015, namun sejak saat ini sudah banyak hotel yang mengalami penurunan tingkat hunian kamar atau okupansi.

"Saat ini kami sudah membuat surat agar surat edaran ini ditinjau kembali karena banyak hotel yang kesulitan dan mau tidak mau akan berpengaruh pada pekerjanya," ujarnya.

Menurut dia, surat edaran tersebut memang bertujuan untuk mensejahterakan rakyat, namun para pekerja di hotel dan keluarganya, penyedia sayur dan daging bagi keperluan hotel juga merupakan rakyat, sehingga harus ada peninjauan kembali oleh pemerintah.

"Awalnya hotel-hotel khususnya bintang tiga, empat dan lima menyiapkan fasilitas ruang rapat karena instansi pemerintah memiliki anggaran untuk menyelenggarakan rapat di hotel, namun dengan adanya surat edaran ini hal tersebut tidak dimungkinkan lagi," katanya.

Dia menjelaskan hingga saat ini beberapa hotel di DKI Jakarta, DIY, Sulawesi Selatan sudah mengalami penurunan omzet dari tamu hingga 50 persen.

"Tahun 2015 juga akan terjadi kenaikan tarif dasar listrik (TDL), kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) sehingga dengan penerapan surat edaran ini akan lebih mempersulit industri hotel dan restoran," tambahnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kemenpan-RB telah mendistribusikan Surat Edaran Nomor 10 tahun 2014 tentang Peningkatan Efektivitas dan Efisiensi Kerja Aparatur Negara yang salah satu isinya mengenai larangan penyelenggaraan rapat di hotel-hotel per tanggal 1 Januari 2015. (SDP-74)
Pewarta :
Editor: Agus Priyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024