Penasihat hukum Ervani pertanyakan berita acara pemeriksaan

id penasihat hukum ervani

Penasihat hukum Ervani pertanyakan berita acara pemeriksaan

Ervani menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bantul (Foto Antara/Heri Sidik)

Bantul (Antara Jogja) - Penasihat Hukum Ervani Emy Handayani, terdakwa dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial "facebook" mempertanyakan berita acara pemeriksaan perkara tersebut karena waktunya tidak sinkron dengan laporan ke penyidik kepolisian.

"Di BAP itu jelas tertanggal 13 Mei 2014, akan tetapi Mbak Ayas (pelapor) tahu status `facebook` atas nama Mbak Ervani yang mencemarkan nama baik itu pada 4 Juli 2014 dan melaporkan pada 9 Juli, makanya ini jadi pertanyaan besar bagi kami," kata Penasihat Hukum Ervani, Hamzal Wahyuddin disela mengikuti persidangan di Bantul, Kamis.

Ervani warga Gedongan, Desa Bangunjiwo Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, dilaporkan ke polisi karena statusnya di `facebook` dinilai mencemarkan nama baik pelapor, yakni Dyah Sarastuti atau Ayas. Kasus tersebut telah disidangkan di Pengadilan Negeri Bantul.

Tidak sesuainya BAP tersebut juga terungkap dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, setelah penasihat hukum bertanya kepada Dyah Sarastuti atau Ayas, saksi sekaligus pelapor bahwa yang bersangkutan tidak memberikan keterangan pada 13 Mei 2014 di kepolisian.

"Mbak Ayas melaporkan 9 Juli koq bisa di BAP-nya tanggal 13 Mei, sehingga tadi kami pertanyakan ke hakim dan saksi apakah benar dia (Ayas) memberikan keterangan di penyidik sesuai dengan tandatangan dia di BAP 13 Mei, jawabnya tidak tahu," katanya.

Makanya perlu dipertanyakan keabsahan dari BAP tersebut, karena kalau memang secara hukum ketika BAP tidak di dasarkan dengan fakta yang benar, bisa saja BAP tersebut batal demi hukum, katanya.

Sementara itu, ditanya terkait fakta tersebut baru terungkap dalam proses persidangan, sementara sidang sebelumnya sudah digelar selama lima, ia mengatakan untuk membuktikan fakta tersebut hanya di sidang pembuktian. "Jadi sengaja kami simpan untuk bahan kami untuk membuktikan bahwa ada yang salah dari BAP yang dilaporkan mbak Ayas itu," katanya.

Dalam persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim Sulistyo M Dwi Putro juga telah menegaskan bahwa Ayas tidak pernah memberikan keterangan di penyidik Polri pada 13 Mei 2014 sesuai berkas BAP yang diterima pengadilan dan penasihat hukum.

"Jadi saya tegaskan sekali lagi, saudara tidak memberikan keterangan di penyidik pada 13 Mei 2014?," kata hakim."Tidak," jawab Ayas sesaat usai penasihat hukum menunjukkan BAP ke majelis hakim yang disaksikan saksi.

Ervani didakwa dengan tuduhan pelanggaran pasal 27 ayat 3 UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang juga dikaitkan dengan pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yakni penghinaan dan menyerang serta pencemaran nama baik.

Status Ervani dalam "facebook" yang diperkarakan tersebut, berisi "Iya sih, Pak Har baik, Yg gak baik itu yang namanya Ayas dan Spv lainnya. Kami rasa dia gk pantas dijadikan pimpinan Jolie Jogja Jewelery. Banyak yg lebay dan msh labil sprt anak kecil,".

(KR-HRI)
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024