PN Wates jatuhi denda sembilan toko modern

id toko

PN Wates jatuhi denda sembilan toko modern

Ilustrasi toko modern (Foto jogja.antaranews.com)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Pengadilan Negeri Wates, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menjatuhkan hukuman denda Rp500 ribu kepada sembilan pemilik toko modern yang tidak memiliki izin usaha toko modern.

"Putusan hakim terhadap sembilan pemilik toko jauh lebih tinggi dibandingkan sebelumnya. Kesembilan pemilik toko ini tidak bisa menunjukkan upaya permohonan izin mendirikan toko modern dari Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BPMPT)," kata Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kulon Progo Kuncahya di Kulon Progo, Kamis.

Ia mengatakan pihaknya telah melakukan pemberkasan dari 10 pemilik toko modern yang dipanggil, hanya sembilan pemilik yang memenuhi pemanggilan.

Dia mengatakan bagi toko modern yang tidak memiliki izin usaha toko modern (IUTM) dapat dikenai saksi tiga bulan kurungan penjara atau denda Rp50 juta.

"Meski putusan hakim jauh dari harapan, kami berharap menjadi efek jera bagi pemilik toko modern yang belum mengurus IUTM," katanya.

Selain itu, ia mengatakan penertiban toko modern tidak berizin ini dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2011 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional serta Penataan Pusat perbelanjaan dan Toko Modern.

Ia mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada 37 pemilik toko modern supaya mengurus IUTM pada 25 Agustus. Mereka diberi waktu 21 hari mengurus IUTM.

"Masih banyak toko modern yang belum mengurus IUTM. Kedepan, kami akan lebih mengintensifkan operasi yustisi toko modern non-toko jejaring," katanya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kulon Progo Duana Heru Supriyanta mengatakan pihaknya akan mengintensifkan operasi yustisi keberadaan toko modern tidak berizin.

Petugas akan langsung memberikan surat teguran kepada pemilik toko tidak berizin. Pihak pengelola mendapatkan teguran tertulis dan diwajibkan ke kantor Satpol PP.

"Apabila dalam pemeriksaan tidak segera memenuhi peraturan perundangan yang berlaku, Sat Pol PP akan menindak tegas para pengelola toko modern tersebut," kata Duana.

Pemilik Toko MK Glagah Dwi Admoko mengatakan pihaknya sudang mengurus IUTM, tapi pihaknya terganjal IMB. Sejak September, dirinya sudah mengurus IMB, tapi sampai sekarang belum diterbitkan oleh Dinas Pekerjaan Umum.

"Setelah ada sosialisasi oleh Satpol PP pada 25 Agustus, kami berusaha mengurus IUTM, tapi kami terganjal IMB," kata Dwi.

KR-STR
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024