Satpol PP operasi non-yustisi penambangan pasir ilegal

id satpol pp operasi

Satpol PP operasi non-yustisi penambangan pasir ilegal

Ilustrasi (Foto jogja.antaranews.com)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menggelar operasi non-yustisi penambangan pasir tidak berizin atau ilegal di bantaran Sungai Progo di wilayah Banaran, Kecamatan Galur.

Kasi Operasi dan Penindakan Satpol PP Kulon Progo Brengga Dipurwo di Kulon Progo, Rabu, mengatakan pada operasi non-yustisi ini petugas menemukan ratusan penambang pasir Sungai Progo yang melakukan aktivitasnya secara tradisional maupun menggunakan alat berat.

"Di lokasi penambangan pasir dengan luas area 1.000 meter persegi itu terdapat penambang sebanyak 100 orang, dan 10 unit truk. Mereka menggunakan alat sedot, dan backhoe," kata Brenggo.

Ia mengatakan mereka menambang pasir tanpa memiliki izin penambangan. Sehingga, pihaknya menghentikan kegiatan penambangan.

"Penambang harus mengurus izin ke Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan SDM (DisperindagESDM). Untuk sementara ini, kami menghentikan aktivitas penambangan sampai mereka memiliki izin," katanya.

Kasat Polisi Pamong Praja Kulon Progo Duana Heru Supriyana mengatakan operasi ini digelar setelah adanya laporan masyarakat yang resah atas kegiatan penambangan di kawasan bantaran Sungai Progo. Masyarakat mengeluh karena truk bermutan pasir bernopol polisi luar mengakibatkan jalan dusun rusak.

"Atas laporan masyarakat tersebut, kami melakukan operasi non-yustisi. Namun untuk penambang lainnya se Kulon Progo, kami akan melakukan koordinasi dengan SKPD terkait data penambangan ilegal dan non-ilegal. Penanganan akan kami lakukan secara terpadu agar dapat tuntas," katanya.

Salah satu penambang Nanang Riyanto mengatakan penambangan pasir dilakukan secara manual. "Kami menambang dengan cara manual, kalau yang menggunakan alat berat dilakukan oleh sebuah perusahaan," katanya.

(KR-STR)
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024