Disnakertrans akan panggil manajemen pabrik rambut palsu

id bantul

Disnakertrans akan panggil manajemen pabrik rambut palsu

Pemerintah Kabupaten Bantul ( foto id.wikipedia.org)

Bantul (Antara Jogja) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan memanggil manajemen pabrik rambut palsu PT Dong Young Tress untuk melakukan klarifikasi terkait pelanggaran perusahaan tersebut.

"Kami akan panggil manajemen atau HRD-nya untuk melakukan klarifikasi betul tidak dan sampai sejauh mana pelanggarannya," kata Kepala Disnakertrans Bantul Susanto saat dikonfirmasi terkait masalah yang terjadi di pabrik wig tersebut, Rabu.

Pabrik rambut palsu yang beralamat di Piyungan, diketahui telah melakukan berbagai pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan usai Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan Selasa (25/11).

Sebelumnya Ketua Komisi D DPRD Bantul, Enggar Suryo Jatmiko mengatakan, sidak tersebut dilakukan menyusul adanya kasus keracunan makanan terhadap ratusan karyawan pabrik tersebut usai menyantap makanan yang disediakan perusahaan saat lembur beberapa hari lalu.

Menurut dia, beberapa temuan pelanggaran itu, selain tidak menggunakan katering yang tidak mengantongi sertifikat, perusahaan yang sudah beroperasi sekitar enam tahun itu tidak menerapkan gaji sesuai upah minimum kabupaten (UMK) yang ditetapkan usai pihaknya menanyakan kepada sejumlah karyawan.

Kepala Disnakertrans Bantul, Susanto mengatakan, pemanggilan untuk klarifikasi dengan manajemen pabrik rambut palsu akan dilakukan secepatnya mengingat permasalahan tersebut menyangkut dengan kesejahteraan karyawan, agar jangan sampai merugikan karyawan.

"Kami belum tahu kapan, namun secepatnya, karena kebetulan jadwalnya sekarang ini padat, terutama kegiatan pembahasan anggaran dengan DPRD yang juga belum rampung," katanya.

Menurut dia, sesuai aturan setiap perusahaan diharuskan mewajibkan membayar upah karyawan sesuai UMK, termasuk melakukan perlindungan terhadap keselamatan tenaga kerja, sehingga jika aturan tersebut dijalankan maka ada konsekuensi yang diterima perusahaan.

"Ada beberapa konsekuensi yang harus diterima jika aturan tidak dilaksanakan, namun kami akan melihat sejauh mana pelanggaran itu, apalagi di satu sisi mereka (tenaga kerja) butuh pekerjaan dan sebaliknya perusahaan butuh tenaga kerja," katanya.

Ia mengatakan, jika perusahaan terindikasi melakukan pelanggaran dalam UU Ketenagakerjaan tersebut, maka pihaknya akan memberikan peringatan sesuai kewenangannya, namun untuk penutupan usaha merupakan wewenang pengadilan.

(KR-HRI)
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024