Kulon Progo (Antara Jogja) - Kepolisian Resor Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta Satuan Polisi Pamong Praja setempat memanggil pemilik karaoke untuk membahas kebijakan penutupan tempat hiburan itu.
Kapolres Kulon Progo AKBP Yuliyanto di Kulon Progo, Selasa, mengatakan pemilik tempat karaoke sudah menerima surat pemberitahuan penutupan tempat hiburan itu, tetapi mereka tidak mengindahkan surat tersebut.
"Pertemuan dengan pemilik karaoke untuk mengetahui keluhan yang tidak bisa menutup usahanya sendiri. Dengan pertemuan akan menemukan kesepakatan bersama," kata Yuliyanto.
Ia berjanji, pihaknya siap mengamankan penutupan tempat hiburan karaoke. Bahkan, pihaknya akan menindak anggotanya yang terbukti menjadi petugas pengamanan tempat tersebut.
"Kalau ada anggota yang membackingi tempat hiburan karaoke, tentu tidak dibenarkan. Kami akan melakukan sidang disiplin dan kode etik," katanya.
Kasat Polisi Pamong Praja Kulon Progo Duana Heru Supriyanta mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan mengundang Polres, Kodim 0731, dan SKPD lain untuk membahas masalah penutupan tempat karaoke tidak berizin.
"Habis pertemuan Forkominda nanti dibuatkan surat teguran yang kedua, sekaligus pemanggilan. Dipanggil untuk diberi surat untuk menutup karaoke. Kalau tidak mengindahkan baru represif, upaya paksa," katanya.
Ia mengatakan meski sudah mendapat surat teguran dari Pemkab Kulon Progo sejak awal November, tujuh tempat karaoke masih beroperasi.
"Kami akan menutup paksa tempat karaoke yang masih beroperasi. Tempat yang menjadi prioritas di Kecamatan Panjatan karena menjual minuman keras," kata Duana.
Ia mengatakan berdasarkan laporan unit intelijen Satpol PP, ada lima tempat karaoke yang masih beroperasi yakni Blas Musik, Mlansen, Mutiara Musik, Rumah Laut, dan Lotus.
"Artinya, pengelola tempat karaoke tidak mematuhi Surat Edaran Bupati. Selanjutnya, Satpol PP akan koordinasi dengan Polres dan Kodim," katanya.
Sebelumnya, Kepala Disbudparpora Kulon Progo Eko Wisnu Wardana mengatakan delapan tempat karaoke di Kulon Progo, semuanya berada di kawasan selatan. Dari delapan tempat karaoke, hanya satu tempat yang memiliki izin tanda daftar usaha pariwisata (TDUP).
Sedangkan delapan tempat hiburan karaoke tersebut yakni Caisar di Temon, Pesona Ngori di Panjatan, Blass di Wates, Lotus, Sederhana dan Mutiara di Glagah, dan LCM di Panjatan.
"Tujuh tempat karaoke belum memiliki izin. Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BPMPT) belum pernah mengeluarkan TDUP kepada usaha karaoke, kecuali LCM di Panjatan," kata Eko.
(KR-STR)
Berita Lainnya
Polres Bantul-DIY mengimbau masyarakat tak main petasan hormati Ramadhan
Selasa, 12 Maret 2024 14:38 Wib
Polres Bantul terjunkan ratusan personel amankan malam tahun baru
Minggu, 31 Desember 2023 11:53 Wib
Kapolres Kulon Progo: Personel wajib jaga netralitas pada Pemilu 2024
Jumat, 1 Desember 2023 19:55 Wib
Pastikan keamanan logistik pemilu, Kapolres Kulon Progo cek gudang logistik
Selasa, 14 November 2023 16:25 Wib
Kapolres Bantul: Sispamkota maksimalkan kesiapan personel amankan Pemilu 2024
Senin, 16 Oktober 2023 19:02 Wib
Kebakaran Museum Nasional padam
Minggu, 17 September 2023 6:50 Wib
Polres Bantul sarankan penutupan wisata air Sungai Oyo cegah korban tenggelam
Rabu, 30 Agustus 2023 19:03 Wib
Kapolres Bukitinggi AKBP Dody Prawiranegara dipecat
Sabtu, 12 Agustus 2023 5:38 Wib