Satpol PP periksa pemilik toko tidak berizin

id satpol pp periksa

Satpol PP periksa pemilik toko tidak berizin

Ilustrasi (Foto antaranews.com)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, kembali memanggil 10 pemilik toko yang belum memiliki izin usaha toko modern.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kulon Progo Kuncahya di Kulon Progo, Senin, mengatakan dari 10 pemilik toko modern yang dipanggil, hanya delapan pemilik yang memenuhi pemanggilan.

"Pemeriksaan pemilik toko modern tidak berizin ini dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional serta Penataan Pusat perbelanjaan dan Toko Modern," kata Kuncahya.

Ia mengatakan, berdasarkan hasil pemberkasan dari pemilik toko, mereka mengatakan telah mengurus izin namun terganjal oleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun demikian, pihaknya terus melakukan pemberkasan.

"Mereka akan menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Wates pada Kamis (27/11l. Semoga hasil putusannya maksimal," kata Kuncahya.

Kuncahya mengatakan, bagi toko modern yang tidak memiliki izin usaha toko modern (IUTM) dapat dikenai saksi tiga bulan kurungan penjara atau denda Rp50 juta.

Numun, pada sidang pertama yang menangani 11 kasus yang dilimpahkan Satpol PP, majelis hakim PN Wates hanya menjatuhi sanksi berupa denda Rp200 ribu bagi toko yang baru mengajukan izin dan Rp400 ribu yang sama sekali tidak memiliki IUTM.

Ia mengatakan pihaknya menuntut lima toko tidak memiliki IUTM sebesar Rp2 juta, tapi oleh hakim hanya diputus Rp200 ribu. Sedangkan dua toko yang mengurus izin, dituntut Rp1 juta, dan majelis hakim memutuskan denda Rp200 ribu.

"Sanksinya memang belum maksimal, seperti yang kami harapakan. Namun akan memberikan efek jera dan mendorong pemilik toko modern untuk mengurus izin usaha," kata dia.

Ia mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada 37 pemilik toko modern supaya mengurus IUTM pada 25 Agustus. Mereka diberi waktu 21 hari mengurus IUTM.

"Masih banyak toko modern yang belum mengurus IUTM. Kedepan, kami akan lebih mengintensifkan operasi yustisi toko modern non-toko jejaring," katanya.

Pemilik Toko MK Glagah Dwi Admoko mengatakan pihaknya sudang mengurus IUTM, tapi terganjal IMB. Sejak September, dirinya sudah mengurus IMB, tapi sampai sekarang belum diterbitkan oleh Dinas Pekerjaan Umum.

"Setelah ada sosialisasi oleh Satpol PP pada 25 Agustus, kami berusaha mengurus IUTM, tapi kami terganjal IMB," kata Dwi.

(KR-STR)
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024