Kejari Bantul tangani 235 perkara selama 2014

id kejari bantul 235 perkara

Kejari Bantul tangani 235 perkara selama 2014

Kejaksaan (Foto Istimewa) (istimewa)

Bantul (Antara Jogja) - Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Siti Aisyah menyatakan lembaganya telah menangani sebanyak 235 berkas perkara pidana umum sepanjang 2014 hingga akhir Oktober .

"Dari semua berkas perkara itu yang sudah dilimpahkan dan diproses ke pengadilan serta mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan sudah dilaksanakan eksekusinya sebanyak 228 perkara," kata Kajari Bantul, Sabtu.

Mantan Kajari Padang Panjang, Sumatera Barat yang sudah sekitar dua bulan menjabat sebagai Kajari Bantul ini mengatakan, sementara uang yang disetorkan ke kas negara dari penanganan kasus pidana umum (pidum) tersebut hingga periode yang sama sebesar Rp514 juta.

Menurut dia, sedangkan untuk perkara pidana khusus (pidsus) seperti tindak pidana korupsi (tipikor) yang masih ditangani kejaksaan sampai dengan Oktober ini yakni dua perkara, yang keduanya sudah masuk dalam tahapan penyidikan.

Dua perkara tersebut adalah penyidikan dugaan tipikor bantuan dana rehab dan rekonstruksi pascagempa bumi 2006 di wilayah pedukuhan Pakis I dan II Desa Dlingo, dan dugaan penyeleweangan dana program layanan rakyat untuk sertifikasi tanah (Larasita) di Desa Trimulyo.

"Untuk perkara di Pakis sudah ada tersangka yakni, Seno, yang berperan sebagai fasilitator sosial (fasos), sedangkan kasus Larasita sudah ada tersangka yakni Sagiyo selaku Kepala Bagian Pemerintahan (Kabag Pem) Desa Trimulyo," katanya.

Ia mengatakan, untuk pidsus tersebut uang penyelamatan atau kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan Kejari Bantul dari Januari sampai dengan Oktober 2014 sebesar Rp1,185 miliar.

"Penyelamatan uang negara sebesar Rp1,185 miliar itu berasal dari uang pengganti perkara yang sudah dibayarkan dari perkara yang fokus dan ditangani pada 2013, namun eksekusinya dilakukan pada 2014," kata Siti Aisyah.

Menurut dia, di samping perkara-perkara tersebut pihaknya juga telah melakukan penegakan hukum baik yang bersifat preventif maupun represif serta penerangan dan penyuluhan hukum kepada jaringan masyarakat anti-korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

"Penegakan hukum baik preventif maupun represif serta penyuluhan hukum sudah kami laksanakan di beberapa tempat," katanya.
(HRI)
Pewarta :
Editor: Heru Jarot Cahyono
COPYRIGHT © ANTARA 2024