Kejaksaan masih menangani kasus korupsi bantuan pascagempa

id kejaksaan masih menangani

Kejaksaan masih menangani kasus korupsi bantuan pascagempa

Kejaksaan (Foto Istimewa)

Bantul (Antara Jogja) - Kejaksaan Negeri Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, masih menangani dugaan tindak pidana korupsi bantuan dana rehabilitasi dan rekonstruksi rumah pascagempa bumi 2006 di Pedukuhan Pakis I dan II, Desa Dlingo.

"Sampai Oktober 2014 kami masih menangani dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di antaranya penyidikan tindak pidana korupsi dalam bantuan dana rehab rekons pascagempa di Dusun Pakis I dan Pakis II," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bantul Siti Aisyah di Bantul, Jumat,

Bahkan, kata dia, lembaga penegakan hukum tersebut telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan bantuan untuk korban yang rumahnya mengalami kerusakan akibat terkena guncangan gempa bumi 2006.

"Untuk kasus dugaan korupsi di Pakis memang sudah penetapan tersangka, yakni Seno yang pada saat itu merupakan fasilitator sosial (fasos)," kata mantan Kajari Padang Panjang, Sumatera Barat yang menggantikan Kajari Bantul, Retno Harjantari Iriani sejak dua bulan lalu ini.

Menurut dia, penyelewengan dana rehab rekonstruksi pascagempa di Dusun Pakis tersebut diduga dilakukan dengan pemotongan dana setiap rumah tangga penerima bantuan, dalam hal ini tersangka diduga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp200 juta.

Di Dusun Pakis I dan II ada sebanyak 143 kepala keluarga (KK) yang diduga dipotong masing-masing sebesar Rp1,3 juta atau totalnya sebesar Rp185 juta lebih, sementara 17 KK lainnya dipotong hingga Rp3 juta atau totalnya mencapi sekitar Rp52 juta.

"Untuk penanganan kasus korupsi memang membutuhkan waktu, sehingga kami tidak bisa mentargetkan kapan selesai, namun yang jelas jika ditemukan alat bukti baru yang mendukung, segera kami tindak lanjuti," katanya.

Sementara itu, Kepala Desa Dlingo Bantul, Bahrun Wardoyo saat dikonfirmasi mengatakan, membenarkan bahwa salah satu pedukuhana di desanya saat ini sedang dalam penyidikan pihak kejaksaan dalam dugaan korupsi bantuan pascagempa, bahkan sudah ada penetapan tersangka yakni Seno.

Namun demikian, kata dia pihaknya tidak mengetahui permasalahan di pedukuhan Pakis hingga menjadi temuan kejaksaan tersebut, karena menurut sepengetahuan dirinya yang saat itu menjadi warga biasa ada pemerataan dalam bantuan tersebut.

"Itu kan bukan pemotongan, namun pemerataan sebagai kearifan lokal misalnya untuk fasilitas umum," katanya yang mengaku belum dimintai keterangan penyidik kejaksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

(KR-HRI)
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024