Pemkab tutup tempat karaoke tidak berizin

id pemkab tutup tempat

Pemkab tutup tempat karaoke tidak berizin

Ilustrasi (Foto Istimewa)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menutup tujuh dari delapan tempat hiburan karaoke yang tidak memiliki izin.

Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo di Kulon Progo, Kamis, mengatakan masyarakat resah dengan adanya tempat hiburan karaoke yang ditengarai memiliki dampak negatif terhadap kondisi sosial masyarakat Kulon Progo.

"Setelah mendapatkan aduan masyarakat, kami meneliti masing-masing tempat hiburan. Setelah diteliti oleh Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) mempunyai hasil ada delapan tempat karaoke, tapi ada tujuh yang tidak berizin. Kami sudah menerbitkan surat penghentian beroperasi," kata Hasto.

Kepala Disbudparpora Kulon Progo Eko Wisnu Wardana mengatakan delapan tempat karaoke di Kulon Progo, semuanya berada di kawasan selatan. Dari delapan tempat karaoke, hanya satu tempat yang memiliki izin tanda daftar usaha pariwisata (TDUP).

Adapun delapan tempat karaoke tersebut yakni Caisar di Temon, Pesona Ngori di Panjatan, Blass di Wates, Lotus, Sederhana dan Mutiara di Glagah, dan LCM di Panjatan.

"Tujuh tempat karaoke belum memiliki izin. Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BPMPT) belum pernah mengeluarkan TDUP kepada usaha karaoke, kecuali LCM di Panjatan," kata Eko.

Menindaklanjuti hal itu, lanjut EKo, Pemkab telah mengeluarkan surat bagi ketujuh karaoke tak berizin agar menghentikan usahanya. Surat tertanggal 12 November yang ditandatangani Sekda atas nama Bupati itu telah diterima seluruh usaha karaoke bersangkutan.

"Setelah menerima surat, kami harap tempat karaoke tidak melanjutkan kegiatannya. Kalau masih, SKPD atau aparat yang berwenang melakukan akan melakukan penindakan," kata Eko.

Kepala BPMPT Kulon Progo Agung Kurniawan mengatakan dari delapan tempat karaoke ada enam yang tidak mengantongi izin, satu memiliki izin usaha (HO) dan IMB, dan satu lagi memiliki izin TDUP.

"Untuk mendapatkan TDUP, pengusaha tempat hiburan harus memiliki HO, IMB, SIUP dan Karya Cipta Indonesia (KCI). Dari hasil analisa data, banyak tempat karaoke tidak bisa memiliki TDUP karena berada di tanah milik Puro Pakualaman (PAG)," katanya.

(KR-STR)
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024