Jogja (Antara Jogja) - Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta berharap pemberlakuan sistem verifikasi legalitas kayu dapat kembali ditangguhkan oleh pemerintahan baru.
"Kalau (pemberlakuan SVLK) dibatalkan memang sudah tidak mungkin karena pihak Uni Eropa dan Indonesia sudah menandatangani. Namun, jika ditangguhkan, masih mungkin," kata Wakil Ketua Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Endro Wardoyo di Yogyakarta, Jumat.
Harapan penangguhan itu, menurut Endro, mengingat jumlah pengusaha mebel yang mengurus sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) baik ditingkiat daerah maupun nasional hingga kini masih minim.
"Kalau 2015 SVLK sudah diwajibkan, besar kemungkinan nilai ekspor furnitur akan menurun," kata dia.
pengurusan sertifikat SVLK yang telah dicanangkan sebagai syarat ekspor kayu ke Eropa, menurut dia, masih dinilai memberatkan karena pengurusannya mahal dan rumit khususnya bagi pelaku usaha kecil, menengah.
Sebelum mengurus SVLK, eksportir setidaknya harus memiliki kelengkapan dokumen terkait legalitas perusahaan serta legalitas kayu, seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Eksportir Terdaftar Produk Industri Kehutanan (ETPIK), Nomor Identitas Kepabeanan (NIK), serta analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).
"Di DIY baru 14 orang yang telah memiliki sertifikat SVLK. Sementara di tingkat nasional kemungkinan baru 30 persen eksportir yang sudah," kata dia.
Oleh sebab itu, menurut dia, daripada memaksakan penerapan SVLK per Januari 2015, sebaiknya pemerintahan Jokowi mendatang kembali memperkuat pendampingan, serta menggencarkan upaya untuk memfasilitasi pengurusan SVLK.
"Berbagai perizinan untuk keperluan pengusaha juga harus lebih dipermudah. Saya yakin Presiden Jokowi mengerti karena beliau pernah bergelut di dunia usaha mebel," kata dia.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan telah menunda pemberlakuan SVLK pada awal 2014 dengan mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 81/M-DAG/PER/12/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64/M-DAG/PER/10/2012 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan.
(KR-LQH)
Berita Lainnya
Ginting: Saya berharap All Indonesian Final di All England 2024
Minggu, 17 Maret 2024 5:30 Wib
Peternak ayam petelur berharap pemerintah jaga stok jagung
Kamis, 29 Februari 2024 22:29 Wib
Bupati Bantul berharap masyarakat tetap jaga kerukunan setelah memilih
Rabu, 14 Februari 2024 9:38 Wib
Pengungsi banjir Demak berharap bisa coblos di pengungsian
Senin, 12 Februari 2024 14:16 Wib
Bawaslu Sleman berharap pembekalan KPPS dilakukan optimal
Sabtu, 3 Februari 2024 20:27 Wib
Menhan berharap industri pertahanan RI mampu buat kapal perang destroyer
Rabu, 24 Januari 2024 16:04 Wib
MotoGP: Red Bull KTM berharap besar kepada Binder
Minggu, 21 Januari 2024 13:33 Wib
Presiden berharap "groundbreaking" Kantor LPS di IKN tingkatkan kepercayaan
Rabu, 17 Januari 2024 15:52 Wib