Dindukcapil jamin tidak alami kesulitan cetak e-KTP

id e ktp

Dindukcapil jamin tidak alami kesulitan cetak e-KTP

Ilustrasi perekaman data pembuatan e-KTP (Foto antaranews.com)

Jogja (Antara Jogja) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta memastikan tidak akan mengalami kesulitan untuk melakukan proses pencetakan secara mandiri kartu tanda penduduk elektronik yang rencananya akan dilakukan mulai November.

"Jika penduduk tersebut melakukan perekaman di Kota Yogyakarta, maka data biometrik warga itu bisa langsung diunduh untuk dicetak. Proses bisa berlangsung sangat cepat dan tidak akan ada kesulitan," kata Kepala Seksi Data dan Informasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Yogyakarta Deddy Feriza di Yogyakarta, Jumat.

Namun demikian, lanjut Deddy, kesulitan dalam proses pencetakan kartu tanda penduduk elektronik dimungkinkan baru akan terjadi saat akan mencetak data penduduk Kota Yogyakarta yang sebelumnya melakukan perekaman e-KTP di luar daerah.

Data penduduk tersebut, lanjut Deddy, tidak berada di Kota Yogyakarta dan masih berada di basis data pusat sehingga harus diunduh terlebih dulu. "Saya belum bisa memastikan proses tersebut membutuhkan waktu berapa lama. Apalagi, jika seluruh kota/kabupaten mengakses basis data tersebut dalam waktu yang sama," katanya.

Saat ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta sudah memiliki delapan mesin pencetak yang siap dioperasikan, yang terdiri dari dua unit mesin pencetak bantuan dari pusat dan sisanya pengadaan dari APBD Kota Yogyakarta.

"Kami sudah melakukan uji coba. Proses pencetakan bisa dilakukan dengan cepat dan hasil cetakannnya pun baik. Tidak berbeda dengan hasil cetakan e-KTP dari pusat," katanya.

Meskipun menyatakan sudah siap melakukan pencetakan secara mandiri, namun hingga saat ini belum ada blanko e-KTP yang diterima oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta.

"Saat blankonya sudah datang, kami akan segera membuat surat edaran ke wilayah atau kecamatan untuk meminta warga yang belum memperoleh fisik e-KTP namun sudah pernah melakukan perekaman agar segera melapor," katanya.

Data yang terkumpul dari wilayah tersebut kemudian akan menjadi dasar bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk melakukan pencetakan. Diperkirakan, masih ada sekitar 5.000 warga yang sudah melakukan perekaman namun belum memperoleh fisik e-KTP.

"Pelayanan pencetakan e-KTP gratis," katanya. Per 1 Januari 2015, KTP konvensional dinyatakan tidak lagi berlaku sehingga seluruh warga yang sudah wajib memiliki KTP harus memiliki e-KTP.

(E013)



Pewarta :
Editor: Heru Jarot Cahyono
COPYRIGHT © ANTARA 2024