Bantul (Antara Jogja) - Perusahaan yang tidak mengasuransikan karyawannya melalui program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan bisa terancam sanksi, kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Susanto.
"Seluruh perusahaan di Kabupaten Bantul wajib mengasuransikan karyawannya ke BPJS Kesehatan mulai 2015, jika tidak, perusahaan dapat dikenai sanksi, mulai dari sanksi administratif hingga denda," katanya di Bantul, Kamis.
Menurut dia, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, perusahaan yang tidak mengasuransikan karyawannya dalam program BPJS bisa dikenai sanksi. Sanksi yang diberikan bisa berupa teguran, dan denda menjadi kewenangan BPJS.
Kemudian, bisa terkena sanksi pembatasan pelayanan perizinan seperti penundaan izin operasional perusahaan, penundaan IMB dalam perluasan bangunan perusahaan, serta larangan pemakaian tenaga asing yang menjadi ranah Disnakertrans Bantul.
Sedangkan berdasarkan cacatan di Disnakertrans Bantul saat ini terdapat 562 perusahaan dengan menyerap tenaga kerja sebanyak 37.000 orang, dari jumlah tersebut menurutnya sampai saat ini baru sekitar 50 persen yang sudah terdaftar dalam program BPJS.
"Sementara yang lainnya masih dalam proses. Kami harapkan, pada 2015 seluruh perusahaan sudah terdaftar BPJS. Kami sudah berupaya mendorong dengan memberikan informasi ke perusahaan serta menggelar rapat dengan pihak terkait," katanya.
Menurut dia, kewajiban perusahaan mengasuransikan karyawan melalui program BPJS berlaku bagi perusahaan besar, sedangkan usaha mikro diberikan batasan waktu lebih longgar untuk mengasuransikan karyawan, yakni pada 2016.
"Kalau usaha mikro merupakan usaha yang didirikan dengan modal di bawah Rp50 juta, akan tetapi itu menjadi kewenangan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop), jadi mereka (usaha mikro) tidak terdata di sini (Disnakertrans)," katanya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Utama Yogyakarta Donni Hendrawan mengatakan pihaknya membenarkan banyaknya perusahaan di Bantul maupun di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang belum mengasuransikan karyawan ke program BPJS.
"Mayoritas adalah perusahaan menengah ke bawah, misalnya perusahaan garmen, dan perhotelan, alasannya mereka masih ikut asuransi swasta dan menunggu kontraknya habis," katanya.
(KR-HRI)
Berita Lainnya
Gaet wisatawan libur Lebaran 2024, Bali Zoo tampilkan tapir asia
Rabu, 10 April 2024 13:08 Wib
Burnley terancam degradasi, Kompany akan selamatkan
Kamis, 4 April 2024 5:25 Wib
Perkara pajak, pelatih Real Madrid, Carlo Ancelotti, terancam dibui
Kamis, 7 Maret 2024 3:37 Wib
Monyet ekor panjang di Indonesia belum masuk satwa dilindungi
Rabu, 31 Januari 2024 4:44 Wib
5.000 penyandang disabilitas tak ikuti Pemilu 2024
Senin, 29 Januari 2024 4:40 Wib
Terancam hukuman mati, tiga nelayan NTT
Kamis, 25 Januari 2024 5:47 Wib
Ratusan warga terancam bencana tanah longsor
Kamis, 25 Januari 2024 5:09 Wib
Irigasi jebol akibat hanjir, 100 hektare sawah gagal tanam
Kamis, 18 Januari 2024 5:02 Wib