Kadinas: satu perusahaan Bantul tangguhkan UMK 2014

id kadinas: satu perusahaan

Kadinas: satu perusahaan Bantul tangguhkan UMK 2014

Ilustrasi (Foto choreed.wordpress.com)

Bantul (Antara Jogja) - Salah satu perusahaan di wilayah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menangguhkan pembayaran upah kepada karyawan sesuai ketetapan Upah Minimum Kabupaten 2014 kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat, Susanto.

"Sebenarnya ada dua yang mengajukan penangguhan UMK tahun ini (2014(, namun hanya satu perusahaan yang disetujui karena kondisi keuangan tidak memungkinkan untuk membayar gaji sesuai UMK," katanya di Bantul, Kamis.

Menurut dia, perusahaan yang disetujui penangguhan UMK 2014 itu adalah sebuah pabrik garmen, bahkan pihaknya mengakui pabrik tersebut hampir selalu mengajukan penangguhan pembayaran UMK setiap kali akan naik pada tahun berikutnya.

Sementara itu, untuk satu perusahaan yang tidak disetujui penangguhannya, pihaknya enggan menyebutkan, hanya saja perusahaan tersebut merupakan perusahan yang bergerak di bidang kesehatan seperti rumah sakit.

"Proses pengajuan penangguhan itu diajukan paling lambat 10 hari sebelum UMK diberlakukan, dan proses pengajuannya pun disampaikan kepada Gubernur, sehingga keputusan diterima atau tidak saat itu ada di tangan pemerintah provinsi," katanya.

Menurut dia, sesuai Peraturan Menakertrans Nomor 231 Tahun 2003 tentang tata cara penangguhan pelaksanaan upah minimum, beberapa hal yang menjadi pertimbangan adalah rugi laba dua tahun terakhir, serta perkembangan produksi dan pemasaran dua tahun terakhir.�

"Penangguhan dengan penundaan UMK berbeda, kalau menangguhkan, perusahaan tidak ada kewajiban merapel ketika waktu yang dimohonkan sudah selesai. Kalau penundaan harus dirapel ketika permohonan waktu untuk penundaan sudah habis," kata Susanto.�

Adapun sesuai Surat Ketetapan (SK) Gubernur Nomor 252 tahun 2014 tertanggal 27 Oktober 2014, UMK Bantul 2015 telah ditetapkan sebesar Rp1.163.800, jumlah itu meningkat Rp38.000 dibanding UMK 2014 yang sebesar Rp1.125.500.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Bantul, Sri Supriatini mengatakan, tidak ada sanksi bagi perusahaan yang setiap tahun mengajukan penangguhan atau penundaan, karena merupakan salah satu hak perusahaan.

Namun demikian, kata dia penundaan atau penangguhan UMK harus sudah disetujui karyawan, sehingga diharapkan agar perusahaan dan karyawan saling memahami satu sama lain karena keduanya saling membutuhkan.�

"Permohonan penangguhan UMK ini berlaku per tahun, kalau tahun depan tidak sanggup harus mengajukan lagi, dan siapa saja yang menangguhkan atau memohon penundaan pembayaran UMK 2015 kami belum tahu," katanya.

(KR-HRI)
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024