Polres selidiki kasus perusakan tempat hiburan malam

id karaoke

Polres selidiki kasus perusakan tempat hiburan malam

ilustrasi (Foto Antara/Sidik)

Gunung Kidul (Antara Jogja) - Kepolisian Resor Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyelidiki kasus perusakan tempat hiburan malam Pantai Krakal yang sudah disegel petugas Satuan Polisi Pamong Praja oleh sejumlah orang, Rabu, 29 Oktober.

Kapolres Gunung Kidul AKBP Faried Zulkarnaen di Gunung Kidul, Kamis, membenarkan ada insiden perusakan salah satu tempat kejadian perkara (TKP) hiburan malam.

"Atas kejadian itu, kami melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku. Kami belum tahu siapa pelakunya, kasus ini masih diselidiki oleh petugas," kata Faried.

Ia mengatakan pihaknya sudah meminta keterangan sejumlah saksi. Sejumlah barang bukti juga telah dikumpulkan dengan harapan dalam tempo cepat kasus tersebut bisa bisa terungkap baik motif maupun pelaku pengrusakan.

"Kami sudah memeriksa saksi-saksi atas kasus tersebut," katanya.

Sementara itu, salah seorang saksi kasus pengrusakan hiburan malam, Murbani membenarkan aksi "sweeping" yang dilakukan oleh puluhan orang tidak dikenal tersebut menyasar dua tempat yakni Karaoke Harlois dan Puspita. "Namun, yang dirusak hanya Harlois, lainnya tidak," kata Murbani.

Kejadian ini berlangsung Rabu (29/10) malam sekitar 21.00 WIB tepatnya di tempat karaoke Harlois, Desa Tepus, Kecamatan Tepus. Di lokasi tersebut sebenarnya sudah terpasang garis polisi seharusnya tidak boleh orang mendekat karena bisa menyebabkan rusaknya penyelidikan petugas.

"Segel berupa garis polisi dan kayu yang dipasang di pintu masuk tempat Karaoke Harlois," katanya.

Murbani mengaku mendukung langkah kepolisian dan satpol pp yang sebelumnya sudah menyegel lokasi tersebut, sebelum diserang oleh sekelompok orang. Sebab, tempat karaoke yang ada di Pantai Krakal sudah dimanfaatkan oleh orang tidak bertanggung jawab untuk kegiatan prostitusi terselubung.

"Kalau hanya karaoke tidak apa-apa, tetapi jangan digunakan untuk prostitusi," kata dia.

Pada Rabu (29/10) siang, petugas gabungan dari Satpol PP dan Polres Gunung Kidul menutup lima karaoke liar di sepanjang pantai Selatan Gunung Kidul. Pada kesempatan tersebut sejumlah wanita diduga sebagai gadis pemandu diamankan. Tempat karaoke terpaksa disegel lantaran menyalahi Perda Nomor 13 Tahun 2010 tentang Izin Usaha. Namun demikian bagi pemilik tidak ada sanksi administrasi ataupun pidana.
(KR-STR)
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024