Puluhan hektare lahan di Kalimantan Selatan terbakar

id lahan terbakar kalsel

Puluhan hektare lahan di Kalimantan Selatan terbakar

iluSTRASI Kebakaran lahan dan hutan (foto antaranews.com)

Kotabaru (Antara Jogja) - Puluhan hektare lahan perkebunan milik masyarakat di pinggir Jalan Trans Kalimantan, daerah Liang Anggang Kabupaten Tanah Laut hingga wilayah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, hangus terbakar dalam sebulan terakhir.

Pantauan Antara, Sabtu, puluhan hektare lahan rawa di Liang Anggang dan daerah sekitarnya di Kecamatan Bati Bati, Kabupaten Tanah Laut, yang sebelumnya hijau kini terlihat hangus dan rata dengan tanah akibat terbakar.

Beberapa titik di Kecamatan Jorong, Asam-asam, dan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, hingga Kecamatan Satui, Angsana, Kusan Hulu, Kusan Hilir, juga terlihat hangus, setelah terbakar selama musim kemarau bulan September-Oktober 2014.

Lahan milik warga yang terbakar tersebut sebagian besar berupa semak belukar, areal pertanian, kebun karet, kebun kelapa sawit, kebun buah-buahan, termasuk pisang, kebun kelapa, dan sebagian tanaman palawija.

"Sayangnya, tanaman karet yang tinggal menyadap tersebut kini terbakar dan mati," kata seorang warga Udin.

Kebakaran yang terjadi di beberapa titik di sebelah kanan dan kiri Jalan Trans Kalimantan tersebut, sebagian diduga tidak disengaja.

Tetapi tidak menutup kemungkinan, sebagian ada yang sengaja dibakar, terutama, areal pertanian yang mulai dibersihkan oleh pemiliknya.

Sementara Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Kotabaru Rusin didampingi Kepala Seksi Pengamanan Hutan, R Herlambang, sebelumnya memprediksi ratusan hektare kawasan hutan dan lahan di daerahnya terbakar selama musim ini.

"Sebagian kawasan yang terbakar berada di Pulaulaut, dan daerah lainnya. Kawasan hutan yang terbakar adalah hutan produksi, dan sebagian lainnya milik warga," katanya.

Khusus untuk kasus kebakaran di kawasan hutan produksi, pihaknya telah mengamankan seorang tersangka berinisial W (40) warga Sebelimbingan, Pulaulaut Utara, bersama barang bukti, berupa suluh atau penerang, kayu dan abu hasil pembakaran hutan.

Menurut tersangka, lanjut Herlambang, hutan yang dibakar akan dijadikan lahan pertanian untuk bercocok tanaman padi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 83 huruf A, pasal 12 huruf D juncto pasal 85 ayat 1 juncto pasal 12 huruf G Undang-undang No.18 tahun 2013 tentang Kehutanan dan Perusakan, dengan ancaman tiga tahun penjara dan atau denda Rp250 juta-Rp3 miliar. (I022)

    

Pewarta :
Editor: Heru Jarot Cahyono
COPYRIGHT © ANTARA 2024