KPU : Bantul memungkinkan miliki dua wakil bupati

id kpu bantul diy

KPU : Bantul memungkinkan miliki dua wakil bupati

Ketua KPU Bantul, DIY M Johan Komara (Foto Antara/Hery Sidik)

Bantul (Antara Jogja) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Muhammad Johan Komara mengatakan kabupaten tersebut memungkinkan memiliki dua wakil bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah 2015.

Johan Komara di Bantul, Jumat, mengatakan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 01 Tahun 2014 tentang Pilkada itu disebutkan jika kepala daerah tingkat dua bisa menunjuk dua wakil sekaligus.

Ia mengatakan penunjukan dua wakil tersebut tertuang pada pasal 168 ayat 2 butir 3 yang menjelaskan kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk di atas 250 ribu jiwa dapat memiliki dua wakil bupati atau wakil wali kota.

"Mengacu pada ketentuan tersebut untuk Bantul dapat memiliki wakil bupati sejumlah dua wakil, mengingat jumlah penduduk di Bantul sesuai data daftar agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) semester pertama 2014 sejumlah 912.935 orang," katanya.

Adapun data DAK2 itu, lanjut dia terdiri dari sebanyak 457.828 laki-laki dan 455.107 perempuan.

Johan mengatakan desain Pilkada 2015 sesuai Perppu No 1 tahun 2014 adalah memilih calon kepala daerah, berbeda dengan desain Pilkada langsung sesuai UU Nomor 32 tahun 2004 yang mana Pilkada memilih pasangan calon kepala daerah dan wakilnya.

"Kemudian untuk pengisian wakil diusulkan bupati terpilih melalui gubernur kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Jadi, wakil kepala daerah diangkat Menteri berdasarkan usulan bupati melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah," katanya.

Sementara itu, ia mengatakan salah satu persyaratan mencalonkan diri sebagai kepala daerah adalah telah mengikuti uji publik yang diselenggarakan panitia uji publik, untuk kemudian mendapatkan surat keterangan telah mengikuti uji publik.

Adapun panitia uji publik terhadap bakal calon kepala daerah terdiri dari lima orang dari berbagai unsur antara lain kalangan akademisi dua orang, dua orang dari unsur tokoh masyarakat dan satu orang anggota KPU setempat.

"Namun untuk mekanisme uji publik detailnya seperti apa kami masih menunggu diterbitkannya Peraturan KPU terkait dengan pencalonan. Prinsip pelaksanaan Pilkada 2015 masih menunggu perkembangan dan dinamika pusat dan instruksi KPU RI," katanya.
(KR-HRI)
Pewarta :
Editor: Heru Jarot Cahyono
COPYRIGHT © ANTARA 2024