BBPOM Yogyakarta lakukan pro-justitia sembilan kasus obat-makanan

id bbpom yogyakarta lakukan

BBPOM Yogyakarta lakukan pro-justitia sembilan kasus obat-makanan

Petuga BBPOM DIY menunjukkan kue basah yang mengandung zat berbahaya (Foto Antara/Mamiek)

Jogja (Antara Jogja) - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Yogyakarta selama periode Januari-Oktober 2014 telah melakukan pro-justitia terhadap sembilan kasus pelanggaran hukum dalam bidang obat dan makanan dengan nilai ekonomi Rp108.615.750.

"Kasus pelanggaran hukum dalam bidang obat dan makanan itu disebabkan kurang pedulinya pelaku usaha terhadap kualitas produk yang aman, bermutu, bermanfaat, dan ketaatan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Kepala BBPOM Yogyakarta Abdul Rahim di Yogyakarta, Rabu.

Pada "Pertemuan Jejaring Komunikasi Massa Antara BBPOM Yogyakarta dengan Media Massa", ia mengatakan BBPOM meminta masyarakat untuk lebih mewaspadai produk-produk yang beredar terutama obat tradisional karena sering ditemukan adanya kandungan yang membahayakan kesehatan.

Menurut dia, BBPOM masih menemukan obat tradisional mengandung bahan kimia obat (BKO) beredar di masyarakat.

Dalam operasi yang digelar secara rutin oleh BBPOM periode Januari-Oktober 2014 ditemukan obat tradisional tanpa izin edar sebanayk 291 jenis/2.909 pcs dan obat tradisional mengandung BKO sebanyak 71 jenis/170.582 pcs dengan nilai ekonomi Rp84,101 juta.

"Masyarakat diimbau menjadi konsumen yang cerdas, salah satunya dengan tidak mengkonsumsi produk yang tidak memenuhi persyaratan, tanpa izin edar, dan mengandung bahan berbahaya. Masyarakat harus lebih waspada terhadap produk obat dan makanan yang dipromosikan secara berlebihan," katanya.

Ia mengatakan BBPOM memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha untuk meningkatkan daya saing produk dalam bentuk kemudahan peraturan, fasilitasi sertifikasi halal.

Selain itu fasilitasi bimbingan teknis implementasi regulasi mutu dan keamanan pangan, obat tradisional, kosmetik untuk UMKM menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015.

"Apabila masyarakat menemukan hal-hal yang mencurigakan atau mempunyai informasi yang ingin disampaikan agar menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) BBPOM Yogyakarta," katanya.

(B015)
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024