KPU-Bawaslu desak DPR segera putuskan nasib Perppu

id ketua

KPU-Bawaslu desak DPR segera putuskan nasib Perppu

Ketua KPU Husni Kamil Manik (tengah) didampingi Ketua Bawaslu Muhammad (kanan) (foto antara)

Jakarta (Antara Jogja) - Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu mendesak Dewan Perwakilan Rakyat untuk segera membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 dan 2 Tahun 2014, sehingga pelaksanaan Pilkada 2015 dapat memiliki kepastian hukum.

"Untuk bisa melaksanakan pemilihan kepala daerah dengan sukses, perlu dukungan dari Pemerintah dan DPR. Sampai saat ini Perppu belum dibahas oleh DPR, kami ingin payung hukum pelaksanaan pilkada ini cepat mendapatkan kepastian," kata Ketua KPU RI Husni Kamil Manik di Jakarta, Rabu.

Meskipun untuk saat ini KPU diizinkan menyusun persiapan berdasarkan kedua Perppu tersebut, namun masih terdapat kemungkinan DPR RI akan menolak Perppu tersebut menjadi undang-undang.

"Perppu tersebut memerlukan dukungan dari DPR RI, walaupun untuk saat ini sudah berlaku," tambah Husni.

Sementara itu Ketua Bawaslu Muhammad berharap DPR dapat menyetujui kedua Perppu tersebut menjadi undang-undang yang mengatur mekanisme pelaksanaan pilkada secara langsung.

"Kami siap saja menyelenggarakan apa pun model pilkada yang disepakati kalau ternyata Perppu itu tidak disetujui.  Kami berharap Perppu itu diterima, toh saat ini juga ada dua pandangan kalau Perppu itu ditolak apakah kembali ke UU Nomor 22 Tahun 2014 atau pembahasan baru dari awal lagi," kata Muhammad.

KPU dan Bawaslu terus melakukan koordinasi terkait persiapan pelaksanaan pilkada di 188 daerah secara serentak di 2015.  KPU pun mulai mempersiapkan peraturan terkait pilkada dengan berlandaskan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota serta Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

 Sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan menyarankan KPU memperhitungkan mengenai estimasi anggaran pelaksanaan pilkada serentak untuk 2015, sebelum mengesahkan peraturannya.

"Ini masih persiapan awal, kan KPU belum membuat peraturan. Jadi draf dululah, baru kemudian menyusun soal pendanaan dengan membuat perkiraan berapa dana yang dibutuhkan untuk (pilkada) serentak," kata Djohermansyah ditemui secara terpisah di Jakarta, Rabu.

Kemendagri pun juga menyarankan agar pelaksanaan pemungutan suara pilkada serentak dapat dilakukan pada September 2015.  Hal itu didasarkan pada alasan agar pada Desember 2015 seluruh kepala daerah terpilih dapat dilantik.
(T.F013)

Pewarta :
Editor: Heru Jarot Cahyono
COPYRIGHT © ANTARA 2024