Jogja (Antara Jogja) - Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada berharap calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak memiliki afiliasi dengan partai politik agar terbebas dari konflik kepentingan dalam melakukan pemberantasan korupsi di masa mendatang.
"Calon yang dipilih harus terbebas dari afiliasi parpol, termasuk keluarga," kata peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Hifdzil Alim di Yogyakarta, Jumat.
Selain tidak memiliki hubungan apapun dengan parpol, kata dia, pimpinan KPK terpilih juga tidak merangkap jabatan pada perseroan terbatas baik swasta maupun negara (BUMN/BUMD). Kedua unsur tersebut, paling sering terlibat kasus korupsi. "Selama kurun 2010-2014, kebanyakan yang terlibat korupsi terdiri atas unsur parpol dan swasta," kata dia.
Direktur Pukat UGM, Hasrul Halili mengatakan, pimpinan KPK juga harus memiliki kepercayaan atau akseptabilitas dari publik, bukan akseptabilitas politik yang hanya akan menguntungkan kepentingan politik.
"Jadi nanti bisa saja dipilih orang yang memiliki akseptabilitas politik, tujuannya agar tidak diganggu KPK jika melakukan korupsi," kata dia.
Selain itu, hal penting lainnya, menurut dia, posisi pimpinan KPK juga tidak boleh dijabat oleh calon yang pernah memiliki riwayat atau keterkaitan dengan kasus korupsi. "Kalau terkontaminasi orang-orang yang terlibat korupsi maka bisa melemahkan KPK," kata dia.
Lebih dari itu, ia menambahkan, calon pimpinan KPK mendatang juga harus lebih berani membongkar kasus korupsi strategis, seperti mafia migas, mafia sumber daya alam, mafia peradilan dan mafia politik, serta memiliki visi dan misi dalam pencegahan korupsi lintas sektor.
Sebelumnya, terdapat enam calon yang saat ini lolos untuk mengikuti proses seleksi wawancara calon pimpinan KPK, yakni Jamin Ginting (Swasta), Busyro Muqoddas (Swasta), I Wayan Sudirta (Advokat), Ahmad Taufik (Swasta), Robby Arya Brata (Advokat), dan Subagio (PNS/Pensiunan).
Selanjutnya, Pansel akan memilih dua nama untuk diajukan ke Presiden pada 13 Oktober 2014. Dua nama tersebut kemudian akan mengikuti proses uji kelayakan dan kepatutan di DPR.
(KR-LQH)
Berita Lainnya
Liga 1: Madura United seri kontra Dewa United, berharap menuju Championship Series
Kamis, 25 April 2024 20:40 Wib
Liga 1: Rans ditekuk, PSIS Semarang berharap lolos Championship Series
Senin, 22 April 2024 21:21 Wib
PDIP Yogyakarta berharap MK kabulkan gugatan Ganjar-Mahfud
Senin, 22 April 2024 10:35 Wib
FC Cologne ditekuk, Bayern Muenchen berharap juarai Liga Jerman
Minggu, 14 April 2024 6:57 Wib
Semua pihak diminta terima putusan MK sengketa Pemilu 2024
Rabu, 10 April 2024 15:47 Wib
Petenis Djokovic tak berharap banyak di Monte Carlo 2024
Senin, 8 April 2024 5:11 Wib
Ginting: Saya berharap All Indonesian Final di All England 2024
Minggu, 17 Maret 2024 5:30 Wib
Peternak ayam petelur berharap pemerintah jaga stok jagung
Kamis, 29 Februari 2024 22:29 Wib