Pukat minta proses penentuan pimpinan KPK transparan

id pukat ugm yogya

Jogja (Antara Jogja) - Pusat Kajian Anti Korupsi mendorong pelaksanaan penentuan pimpinan KPK oleh Dewan Perwakilan Rakyat dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel.

"DPR harus membuka kran transparansi kalau bisa pemilihan dapat diliput media," kata Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Hifdzil Alim di Yogyakarta, Jumat.

Sebelum menentukan pimpinan KPK dari nama-nama calon yang akan diusulkan presiden, menurut dia, DPR juga harus membuka ruang partisipasi publik terlebih dahulu untuk memberikan masukan.

"Masukan dari masyarakat dapat menentukan siapa kira-kira (calon pimpinan KPK) yang memiliki afiliasi politik, atau terlibat kasus korupsi," kata dia.

Dengan upaya itu, Ia berharap penentuan pimpinan KPK oleh DPR dapat terhindar dari proses transaksi politik yang tujuannya melemahkan tugas KPK di masa mendatang.

Sementara itu, Hifdzil mengkhawatirkan konstelasi politik yang terjadi di parlemen saat ini berpotensi memengaruhi proses seleksi tersebut. Diaa mensinyalir adanya indikasi pelemahan pemberantasan korupsi melalui agenda pemilihan pimpinan lembaga antirasuah tersebut.

Sekenario itu, menurut dia, bisa dirunut sejak mulai munculnya rencana pimpinan DPR baru yang ingin merevisi UU No.31/1999 jo UU No.20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan UU No.30/2002 tentang KPK.

"Kami mensinyalir ada "operasi senyap" yang bisa saja terjadi dalam pemilihan pimpinan KPK," kata dia.

Dengan kekhawatiran itu, ia mendorong masyarakat sipil untuk melakukan pengawalan terhadap setiap proses pemilihan pimpinan KPK. "Jaringan masyarakat sipil perlu berkonsolidasi guna memantau, dan melakukan "tracking" calon (pimpinan KPK)," kata dia.

Sebelumnya, terdapat enam nama yang lolos untuk mengikuti proses seleksi wawancara calon pimpinan KPK, yakni Jamin Ginting (Swasta), Busyro Muqoddas (Swasta), I Wayan Sudirta (Advokat), Ahmad Taufik (Swasta), Robby Arya Brata (Advokat), dan Subagio (PNS/Pensiunan).

Selanjutnya, Pansel akan memilih dua nama untuk diajukan kepada presiden pada 13 Oktober 2014. Dua nama tersebut kemudian akan mengikuti proses uji kelayakan dan kepatutan di DPR.
(KR-LQH)