Jogja (Antara) - Rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang guna menjamin tetap diadakannya pilkada langsung, perlu ditinjau ulang, karena kemungkinannya terkendala di DPR, kata seorang pakar hukum tata negara.
"Kalau toh peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) itu tetap diterbitkan, pertanyaannya apakah Koalisi Merah putih (KMP) tidak akan melakukan tindakan yang sama di DPR," kata pakar hukum tata negara dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Sri Hastuti Puspitasari di Yogyakarta, Rabu.
Menurut dia, dasar penerbitan perppu tersebut juga perlu dipertanyakan, karena penggunaan hak prerogatif Presiden berupa perppu itu semestinya dilakukan dalam situasi yang genting.
Padahal, kata dia, kegentingan dari ekses RUU Pilkada itu dapat diklaim ketika RUU tersebut telah dinyatakan sah menjadi UU.
"Lain persoalannya kalau UU itu telah dinyatakan sah berlaku, kemudian ada penolakan dari masyarakat. Maka, Presiden dapat mengeluarkan perppu atas nama aspirasi masyarakat yang paling banyak," katanya.
Selain itu, kata dia, penerbitan perppu tersebut juga terkesan tidak umum, sebab perppu dikeluarkan di saat UU yang baru saja disetujui di DPR, akan atau baru saja disahkan berlaku sebagai UU.
"Kalau itu dilakukan, mungkin baru kali ini terjadi," katanya.
Selanjutnya, apabila pada akhirnya perppu tersebut ditolak DPR untuk menjadi UU, maka Presiden harus membuat draft RUU baru.
"Sementara dalam proses pembahasan draft RUU baru tersebut juga bisa dimungkinkan akan mengalami konflik politik yang sama," kata dia.
Menurut Sri, mengacu tahapan normatif, sebaiknya Presiden menunggu saja UU Pilkada tersebut dinyatakan sah berlaku, selanjutnya mendukung upaya uji materi UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun demikian, ia berpendaapat, perppu yang bersifat sementara tersebut bisa saja efektif disetujui sebagai UU membatalkan mekanisme pilkada melalui DPRD apabila Partai Demokrat tidak lagi melakukan aksi yang sama di DPR.
"Kalau Partai Demokrat solid melaksanakan keinginan Presiden mendukung pilkada langsung, mungkin perppu itu akan berarti, tapi kalau terpecah lagi, maka percuma saja," katanya.
(KR-LQH)
Berita Lainnya
Kantor Perwakilan Bank Syariah Indonesia di Dubai ditinjau Wapres
Jumat, 4 November 2022 20:26 Wib
SBN: Sistem ketatanegaraan Indonesia sudah saatnya ditinjau ulang
Selasa, 15 Februari 2022 2:41 Wib
Kawasan ekowisata ditinjau legislator
Rabu, 22 Desember 2021 4:00 Wib
TKP Posramil Kisor ditinjau Pangdam
Sabtu, 4 September 2021 16:42 Wib
Kesiapan HUT Ke-74 TNI ditinjau Panglima TNI
Kamis, 3 Oktober 2019 12:34 Wib
Persiapan Fire Power Demo 2019 di Situbondo ditinjau Panglima TNI
Rabu, 11 September 2019 18:40 Wib
Bandara YIA dan Stasiun Kedundang Yogyakarta ditinjau Menhub
Minggu, 25 Agustus 2019 12:04 Wib
Penerbangan lampion di kawasan Candi Borobudur perlu ditinjau kembali
Jumat, 14 Juni 2019 21:35 Wib