Bupati Gunung Kidul persilahkan PNS maju Pilkada

id bupati gunung kidul

Bupati Gunung Kidul persilahkan PNS maju Pilkada

Bupati Gunung Kidul, Hj. Badingah, S.Sos (Foto ANTARA/Mamiek)

Gunung Kidul (Antara Jogja) - Bupati Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta,Hj Badingah mempersilahkan pegawai negeri di lingkungan pemerintah setempat mencalonkan diri sebagai peserta pemilihan kepala daerah, namun harus mengundurkan diri terlebih dahulu.

"Semua PNS yang akan maju sebagai peserta wajib mengundurkan diri sebagai PNS. Hal ini sudah diatur oleh undang-undang wajib mengundurkan diri," kata Badingah di Gunung Kidul, Rabu.

Ia mengatakan sampai saat ini belum tahu siapa saja yang akan maju dalam pilkada yang akan digelar Mei 2015. "Kami belum tahu, siapa saja yang akan mencalonkan," katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Gunung Kidul Sigit Purwanto mengatakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 123 ayat 3 menjelaskan apabila PNS yang akan maju sebagai peserta pilkada harus mengundurkan diri.

Selain itu, mengacu pada peraturan seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 68 Pasal 119 yang berbunyi pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati atau wakil bupati dan walikota atau wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak mendaftar sebagai calon.

"Yang bersangkutan harus membuat surat pernyataan ke bupati terlebih dahulu, pengunduran diri dari PNS saat yang bersangkutan mulai mencalonkan diri,� katanya.

Ia mengatakan untuk pengunduran diri sebagai PNS tidak ada batas waktunya, sehingga terkait pemberhentian gaji, dihitung sejak ada surat keputusan bupati pemberhentian jabatan dan PNS.

"Lebih lanjut akan ditindak lanjuti oleh BKN yang mempunyai kewenangan, untuk proses gaji menyusul,� kata dia.

Sigit mengatakan untuk mendapatkan pensiunan PNS yang mengundurkan diri masa kerjanya masa kerjanya minimal 20 tahun sedang dari usia minimal 50 tahun. "Tetapi jika belum bisa memenuhi hal tersebut maka tidak akan mendapatkan uang pensiun setiap bulannya,� katanya.

Menurut dia sampai saat ini belum ada satupun PNS yang bekerja dilingkungan Pemkab Gunung Kidul mengajukan pensiun dini.

"Belum ada satupun yang mengajukan pensiun dini, ataupun mengundurkan diri,� kata dia.
(KR-STR)
Pewarta :
Editor: Heru Jarot Cahyono
COPYRIGHT © ANTARA 2024