DPPKA Kulon Progo gagal capai target PBB

id kulon progo

DPPKA Kulon Progo gagal capai target PBB

Lambang Kabupaten Kulon Progo (Foto id.wikipedia.org)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, gagal mencapai target realisasi pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan.

Kepala Bidang Pendapatan DPPKA Kulon Progo Budi Hartono di Kulon Progo, Rabu, mengatakan realisasi PBB per 30 September mencapai sebesar Rp8,28 miliar atau 90 persen dari target Rp9,2 miliar.

"Berdasarkan ketetapan realisasi pajak bumi dan bangunan (PBB) per 30 September tercapai 82,6 persen. Meski tidak mencapai target realisasi, tapi lebih baik dibandingkan realisasi 2013 dengan periode yang sama sebesar 80,4 persen," katanya.

Dia mengatakan tidak terealisasinya target pajak bumi dan bangunan ini disebabkan masa peralihan pengelolaan dari KPP Pratama kepada DPPKA.

Untuk itu, pihaknya akan melakukan sosialisasi, imbauan dan mengingatkan masyarakat untuk melakukan haknya yakni membayar PBB melalui berbagai media baik melalui spanduk, dan forum-forum kegiatan masyarakat dan mengirim surat kepada wajib pajak supaya penerimaan PBB 2015 lebih optimal.

"Kami akan akan melibatkan pemerintah kecamatan dan perangkat desa untuk mengingatkan warga membayar pajak," kata Budi.

Budi mengatakan penggunakan uang pajak ini untuk pelaksanaan pembangunan dan menjalankan roda pemerintah. Target pada APBD 2014 sebesar Rp8 miliar, tetapi melihat perkembanganya melalui APBD perubahan 2014 menjadi Rp9,2 miliar.

"Capain PBB paling tinggi diraih Kecamatan Lendah," katanya.

Anggota Fraksi PKS DPRD Kulon Progo Hamam Cahyadi mendorong pemerintah setempat memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi golongan c seperti penambangan pasir dan batu andesit.

Ia mengatakan peningkatakan PAD sektor retribusi golongan c bukan hal yang sudah, melainkan kemauan dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang membidangi.

"Kami pesimistis pendapatan non-minerba akan teralisasi, apabila tidak ada kemauan SKPD pengampu melakukan terobosan memaksimalkan retribusi golongan C," kata Hamam.

Saat ini, menurut dia, penarikan retribusi penambangan pasir dan batu masih dengan metode penghitungan sendiri. Hal ini, sangat berpotensi menyebabkan kebocoran PAD dari retribusi golongan C akibat ketidakjujuran penambang.

"Hal ini perlu upaya serius berupa kebijakan tegas dari Pemkab Kulon Pogo. Pola pendekatan yang sudah berjalan sampai saat ini belum maksimal dan perlu ditingkatkan. Kami juga menilai pemkab juga harus merubah metode penghitungan sendiri dalam penarikan retribusi sebab itu bukan pajak tapi iuran sukarela," katanya.

(KR-STR)
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024