Fraksi DPRD Kulon Progo setujui tatib baru

id fraksi dprd kulon progo

Fraksi DPRD Kulon Progo setujui tatib baru

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kulon Progo (Antara Jogja) - Tujuh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyetujui perubahan Peraturan DPRD Kabupaten Kulon Progo Nomor 1/DPRD/2010 tentang Tata Tertib dan mengesahkan tata tertib dewan yang baru.

Ketua Pansus Tata Tertib DPRD Kulon Progo Muhyadi di Kulon Progo, Selasa, mengatakan ada tiga pasal yang dilakukan perubahan yakni Pasal 39, 53 dan 79.

"Peraturan DPRD tentang Tatib DPRD merupakan peraturan tertinggi dilingkungan DPRD dapat dilaksanakan secara konsekuen sehingga seluruh kinerja lembaga dewan dapat dipertanggung jawabkan secara konstitusional, Insya Allah menjamin tidak ada masalah dikemudian hari," kata Muhyadi.

Ia mengatakan sesuai Tatib pasal 39 yang telah ditetapkan terdapat perubahan jumlah fraksi, sebelum ada perubahan berjumlah enam fraksi dan setelah perubahan berjumlah tujuh fraksi.

Tujuh fraksi tersebut terdiri dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDI-P), Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), Fraksi Partai Gerindra (FGerindra), Fraksi Partai Golongan Karya ( FPG), Fraksi Kebangkitan Bangsa (FPKB), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) dan Fraksi Bersatu (FB).

Pada Pasal 53 ayat (4) terdapat perubahan komposisi jumlah keanggotaan pada tiap-tiap komisi sehingga berbunyi anggota komisi I jumlahnya sembilan orang, anggota komisi II jumlahnya sembilan orang, anggota komisi III jumlahnya 10 orang dan anggota komisi IV jumlahnya sembilan orang.

Sedangkan perubaha Tatib DPRD Pasal 79 tentang Waktu Rapat DPRD terdapat perubahan yakni rapat pagi hari dilaksanakan Senin-Kamis 08.30-12.00 WIB, Jumat 08.00-11.00 WIB, dan waktu rapat hari sabtu dihapus.

Lebih lanjut, dia mengatakan rapat siang hari dari 13.00-16.00 WIB dan malam hari 19.30-22.30 WIB.

"Sementara iti, rapat di masing-masing komisi dan kegiatan kedinasan lainnya diserahkan kepada pimpinan DPRD. Dalam pasal penjelasan tentang waktu dijelaskan yang intinya durasi waktu kehadiran dalam rapat 30 menit, sehingga rapat- rapat dapat dimulai tepat waktu," kata Muhyadi.

Muhyadi mengatakan pansus berharap adanya konsolidasi kelembagaan parlemen/DPRD yang lebih solid/kompak dan adanya kerjasama dan sama-sama kerja dalam mengabdi kepada kepentingan daerah, peningkatan �kualitas pelayanan lembaga DPRD kepada pemangku kepentingan.

"Hal yang penting yakni total dan serius dalam memperjuangkan aspirasi rakyat Kulon Progo akan harapan terwujudnya kemakmuran, kesejahteraan sebagaimana cita-cita pembangunan termaktub dalam visi misi di RPJMD dan RPJPD," katanya.

Ketua FPG DPRD Kulon Progo Widiyanto mengingatkan kepada para anggota dewan secara keseluruhan bahwa membuat dan merancang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kulon Progo ini lebih mudah dari pada mengawalnya.

Hal ini, lanjut Widiyanto, terkandung maksud agar dapat diimplementasikan dengan sebaik-baiknya dan tepat sasaran, terutama bagi peningkatan kesejahteraan anggota DPRD Kulon Progo dan masyarakat Kulon Progo pada umumnya, dan yang lebih penting lagi adalah tidak terjadi pemborosan (inefisiensi) dan penyimpangan program dan anggarannya yang berujung pada tidak maksimalnya dan bahkan kegagalan program peningkatan kesejahteraan masyarakat.

"Karena itu, DPRD secara personal maupun kelembagaan perlu mengoptimalkan fungsi penganggaran dan kontrol agar semua program dan alokasi anggarannya bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Kulon Progo," kata Widiyanto.

(KR-STR)
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024