Pengamat: Ketua DPR masih bisa dari PDIP

id ketua dpr dari pdip

Pengamat: Ketua DPR masih bisa dari PDIP

Sidang DPR RI (Foto Antara)

Jogja (Antara Jogja) - Ketua DPR RI masih memungkinkan bisa diangkat dari PDIP atau partai kubu Jokowi, meskipun gugatan Undang-Undang MD3 telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi, kata pengamat politik Universitas Islam Indonesia, Tulus Warsito.

"Jabatan ketua itukan sesungguhnya berkaitan dengan kondisi personal calon. Selama calon (ketua) yang diajukan oleh kubu Jokowi memiliki kredibilitas yang bagus, dan mampu meyakinkan fraksi-fraksi di parlemen, tetap memiliki kemungkinan terpilih," kata Tulus di Yogyakarta, Selasa.

Menurut dia, meskipun dapat diperkirakan untung-ruginya, kubu Jokowi tidak perlu terlalu mencemaskan terkait ditolaknya gugatan UU MD3 itu.

Sementara itu, dia berpendapat, seandainya ke depan ketua DPR yang terpilih adalah dari kader partai kubu Koalisi Merah Putih (KMP), tidak jaminan akan serta-merta mampu menggiring putusan atau kebijakan yang hanya menguntungkan koalisi itu.

Sebab, menurut dia, setiap konstelasi pengambilan keputusan di DPR ke depan tidak selalu sejalan dengan seluruh fraksi, termasuk yang tergabung dalam KMP.

Dalam isu tertentu, menurut dia, bisa jadi di waktu yang akan datang suara KMP akan terpecah. Hal itu, ia mencotohkan, seperti terlihat munculnya anggota Partai Golkar yang sebagian tidak setuju dengan UU Pilkada.

"Jadi politik itu kan dinamis, tidak melulu monoton. Meski memang ke depan juga bergantung pada kemahiran lobi-lobi politik kubu Jokowi juga," ujar Ketua Program Doktor Ilmu Politik Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu.

PDI-P mengajukan gugatan terhadap UU MD3 karena keberatan dengan peraturan yang menyebut Ketua DPR tidak lagi dipilih dari partai pemenang pemilu. Dengan ditolaknya gugatan ini oleh MK, maka PDI-P tidak lagi secara otomatis menempati kursi Ketua DPR, melainkan harus mengikuti proses yang sudah ditetapkan dalam UU Tata Tertib DPR.

MK menilai bahwa bahwa dalil-dalil yang digunakan pemohon (PDIP) dalam permohonan uji materi UU MD3 tidak beralasan menurut hukum.
(KR-LQH)
Pewarta :
Editor: Heru Jarot Cahyono
COPYRIGHT © ANTARA 2024