Wamenkumham: KPK beri apresiasi terbongkarnya kasus korupsi

id wamwnkumham denny indrayana

Wamenkumham:  KPK beri apresiasi terbongkarnya kasus korupsi

Wamenkumham Denny Indrayana (antaranews.com)

Jakarta (Antara Jogja) -  Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana mengatakan KPK memberikan apresiasi atas terbongkarnya kasus korupsi di Kementerian Hukum dan HAM.

"KPK memberikan apresiasi bahwa model pengungkapan penyimpangan dan mengamankan barang bukti uang seperti dalam kasus korupsi dengan modus gratifikasi di Kemenkumham itu ada beberapa kesamaan dengan operasi tangkap tangan KPK namun dalam skala yang lebih kecil," katanya di Jakarta, Selasa.

Ia juga mengatakan pemeriksaan terhadap dirinya dan beberapa staf perlu dilakukan semata untuk membantu Kejaksaan Agung menuntaskan kasus tersebut karena keduanya dianggap berperan penting atas terbongkarnya kasus itu.

Dengan adanya ikhtiar Wamenkumham dan Tim Inspektorat Jenderal, katanya, kasus korupsi dengan modus gratifikasi yang dilakukan oknum pejabat Kemenkumham menjadi terang dan memudahkan proses penyidikan.

"Kami hanya membantu proses penyidikan di Kejaksaan Agung karena kasus ini pertama kali kami yang bongkar sehingga secara langsung kami ikut di dalamnya guna memberikan keterangan," tutur pria yang akrab dengan media itu.

Kejaksaan Agung sedang melakukan penyidikan kasus pemberian uang pelicin (gratifikasi) dalam proses pengangkatan notaris dengan tersangka mantan Direktur Perdata berinisial LSH dan Kasubdit Notariat berinisial NA yang keduanya bertugas di Kemenkumham RI.

Kasus gratifikasi itu mulai terbongkar pada akhir September 2013 dan itu sebenarnya hanya salah satu bagian saja dari upaya "bersih-bersih" yang dilakukan oleh Kemenkumham dalam hal ini duet dari Amir Syamsudin dan Denny Indrayana.

"Kami akan menindak tegas siapapun orangnya dan apapun jabatannya kalau memang melanggar aturan ya harus diberikan sanksi sesuai pelanggarannya," tutur pria berkacamata itu.

(SDP-71)
Pewarta :
Editor: Heru Jarot Cahyono
COPYRIGHT © ANTARA 2024