KPU : pembentukan PPK/PPS pilkada direncanakan Oktober

id pilkada

KPU : pembentukan PPK/PPS pilkada direncanakan Oktober

Ilustrasi pelaksanaan Pemilu (Foto ANTARA/Dok)

Bantul (Antara Jogja) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Johan Komara mengatakan, pembentukan panitia pemilihan kecamatan dan panitia pemungutan suara untuk Pemilihan Kepala Daerah 2015 direncanakan Oktober 2014.

"Untuk bulan ini (September) masih pada tahapan penyusunan program dan anggaran pelaksanaan Pilkada 2015, sementara bulan depan (Oktober) baru mulai rekruitmen anggota badan `ad hoc` yakni PPK/PPS," kata Ketua KPU Bantul, Minggu.

Menurut dia, pembentukan PPK/PPS untuk Pilkada tersebut memang tahapan persiapan paling dekat untuk direalisasikan, karena sesuai Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2010 tahapan Pilkada dimulai paling lama 210 sebelum hari H pemungutan suara.

Namun demikian, kata dia pihaknya sampai saat ini juga masih menunggu pengesahan Rancangan Undang Undang (RUU) Pilkada oleh DPR dan pemerintah pusat sebagai pedoman untuk melaksanakan tahapan Pilkada Bantul yang rencana digelar pada Mei 2015.

"Sebagaimana kita ketahui, RUU Pilkada akan segera di sahkan, jadi kami masih menunggu. Apapun keputusan DPR, KPU sebagai penyelenggara harus melaksanakan, apalagi ketika disahkan akan ada Peraturan KPU baru," katanya.

Sementara itu, kata dia komposisi PPK/PPS masih sama seperti pelaksanaan Pemilu 2014 yakni masing-masing kecamatan lima orang PPK, sementara PPS di 75 desa masing-masing tiga orang, sedangkan estimasi jumlah tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 1.780 tempat.

Menurut dia, tahapan pelaksanaan Pilkada direncanakan sama seperti Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) sebelumnya, yakni terbagi atas beberapa tiga tahapan yakni persiapan, pelaksanaan dan penyelesaian.

"Saat ini kami sedang dalam proses menyusun tahapan persiapan seperti anggaran dan mempersiapkan juknis (petunjuk teknis) dan pelaksanaan yang mengacu pada peraturan KPU," kata Johan.

Adapun tahapan pelaksanaan Pilkada oleh KPU setelah pembentukan PPK/PPS yakni penetapan daftar pemilih tetap (DPT), pendaftaran dan penetapan pasangan calon, kampanye, pemungutan suara, penghitungan suara, penetapan pasangan calon dan pelantikan calon terpilih.

(KR-HRI)