AMY yakin RUU Advokat dapat disahkan

id advokat

Yogyakarta (Antara Jogja) - Sejumlah organisasi advokat yang tergabung dalam Advokat Muda Yogyakarta meyakini Rancangan Undang-Undang tentang Advokat mampu disahkan sebelum masa jabatan DPR RI periode 2009-2014 berakhir per 1 Oktober 2014.

Komisioner Advokat Muda Yogyakarta (AMY), Taufiqurrahman kepada wartawan di Yogyakarta, Jumat, mengatakan optimistis advokat muda di Yogyakarta terhadap kemungkinan disahkannya RUU Advokat didasarkan pada sejumlah proses yang telah dilalui, sehingga saat ini telah masuk Badan Legislasi (Baleg) DPR.

"Telah masuk tim terakhir untuk pengesahan RUU Advokat, sehingga kami yakin sebelum tanggal 30 September sudah diketok," ucap Taufiqurrahman.

Ia menilai pembahasan RUU Advokat sudah cukup matang karena telah melalui kajian berbagai pakar hukum, akademisi, serta telah melalui evaluasi DPR di tingkat provinsi.

"Pembahasan RUU tersebut telah melalui beberapa kali seminar yang juga melibatkan banyak pakar yang sebagian besar menggambarkan kebutuhan atas UU Advokat baru," tutur dia.

Sementara itu, menurut dia, apabila RUU tersebut pada akhirnya batal diratifikasi pada masa jabatan DPR RI periode saat ini maka dikhawatirkan kemelut yang terjadi di tubuh advokat Indonesia pascadiundangkannya UU Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Advokat akan terus berlanjut.

"Tentu kalau pada periode (DPR) ini belum dapat disahkan, maka akan kembali mulai dari awal lagi," kata dia.

Taufiqurrahman mengatakan, keberadaan UU Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Advokat saat ini telah memunculkan polemik serta ketidakpastian hukum di kalangan advokat. Ia mencontohkan, hingga saat ini banyak advokat yang terhalang menjalankan profesinya karena dipersulit dalam proses pengambilan sumpah advokat.

"Di DIY khususnya ada lebih dari 1.000 advokat terhalang menjalankan provesinya, karena Mahkamah Agung (MA) serta Pengadilan Tinggi RI tidak mau melaksanakan tugasnya untuk mengambil sumpah advokat baru," tutur.

Sementara itu, komisioner AMY dari DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI), Layung Purnomo menambahkan, UU Advokat yang ada saat ini tidak sesuai lagi dengan kebutuhan advokat serta masyarakat pencari keadilan.

Hal itu mengingat saat ini hanya terdapat tiga organisasi advokat yang secara "de jure" diakui dalam keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 101 Tahun 2009 yakni Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Kongres Advokat Indonesia (KAI), dan Persatuan Advokat Indonesia (Peradin).

"Sementara saat ini ada lebih dari 12 organisasi advokat di Indonesia," kata Layung.

(KR-LQH)