Bantul (Antara Jogja) - Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta pengusaha yang mendirikan tempat usaha di wilayah itu menyediakan lahan parkir guna menampung kendaraan yang berkunjung ke tempat tersebut.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Perizinan Bantul terkait hal ini, agar saat mengeluarkan izin usaha misalnya, dinas bisa meminta pengusaha untuk menyediakan lahan parkir kendaraan," kata Kepala Dishub Bantul Suwito di Bantul, Senin.
Menurut dia, kebijakan agar pengusaha menyediakan lahan parkir itu untuk meminimalisasi penggunaan parkir tidak sesuai tempatnya misalnya di bahu jalan atau jalur lambat yang sesuai regulasi tidak dibenarkan atau merupakan pelanggaran.
Ia mengatakan penyediaan lahan parkir bukan hanya untuk pendirian tempat usaha baru, namun juga pelebaran tempat usaha yang kemungkinan berdampak pada peningkatan jumlah pengunjung, atau mengakibatkan kendaraan yang berhenti makin bertambah.
Pihaknya mencontohkan seperti di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panembahan Senopati Bantul yang saat ini sedang melakukan pelebaran ruangan, harapannya memperluas lahan parkir untuk menambah kapasitas daya tampung kendaraan pengunjung.
"Sudah baik, karena pihak rumah sakit bersedia menambah lahan parkir untuk sekitar 200 kendaraan, harapannya bisa ditambah lagi menjadi sekitar 300 sampai 400 kendaraan, mengingat jumlah pasien yang datang juga banyak," kata Suwito.
Menurut dia, pihaknya mengakui pelanggaran parkir di bahu jalan atau jalur lambat masih banyak dijumpai karena minimnya lahan parkir yang ada.
Namun, pihaknya mengaku masih kesulitan menindak jika pelanggaran tersebut dilakukan di jalan provinsi. "Kalau di jalan provinsi menjadi kewenangan Dishub DIY untuk mengatur, namun kalau di jalan kabupaten, kami yang merapikan. Hingga kini memang belum ada solusi yang tepat terkait masalah itu," katanya.
Sementara itu, kata dia, khusus wilayah Pasar Bantul, pihaknya memberikan kelonggaran selama renovasi pasar, dan jika renovasi sudah selesai, maka seluruh kendaraan akan diminta masuk tanpa boleh parkir di bahu jalan depan pasar.
"Sebenarnya, kami sudah berkoordinasi dengan juru parkir terkait hal ini. Sebab, mereka yang menjadi penentunya, dengan arahan yang benar dari juru parkir, pelanggaran parkir di bahu jalan oleh pengendara bisa diminimalisir," katanya.
(KR-HRI)
Berita Lainnya
Pakar UGM minta optimalkan kampung wisata sambut libur Lebaran 2024
Jumat, 29 Maret 2024 4:09 Wib
Sekjen: Ketua DPD Golkar minta Airlangga dipilih aklamasi di Munas
Jumat, 29 Maret 2024 0:56 Wib
Wapres minta rangkul kearifan lokal untuk ekonomi syariah di RI
Rabu, 27 Maret 2024 17:34 Wib
TNI AD minta maaf atas tindak kekerasan di Papua
Senin, 25 Maret 2024 18:11 Wib
Warga korban banjir di Demak, Jateng, minta perbaikan sungai
Jumat, 22 Maret 2024 15:48 Wib
Sandiaga minta pariwisata halal Indonesia dijaga agar terbaik di dunia
Rabu, 20 Maret 2024 5:01 Wib
Apindo minta presiden terpilih mampu harmoniskan regulasi perekonomian
Senin, 18 Maret 2024 5:59 Wib
Bupati minta waspadai cuaca ekstrem di Bantul
Minggu, 17 Maret 2024 12:45 Wib