Yogyakarta (Antara Jogja) - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta terus menggencarkan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan terkait kewajiban kepesertaan di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Sosialisasi dilakukan melalui berbagai cara, mulai dari mengumpulkan perusahaan, mendatangi perusahaan satu persatu dan menyampaikan surat edaran wali kota," kata Kabid Pengawasan dan Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta Rihari Wulandari di Yogyakarta, Senin.
Menurut dia, perusahaan di Kota Yogyakarta rata-rata sudah mendaftarkan karyawannya untuk menjadi peserta di BPJS Ketenagakerjaan dan hanya sedikit perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya tersebut.
Sementara di Kota Yogyakarta terdapat sekitar 1.200 perusahaan.
Perusahaan yang belum mendaftarakan karyawannya, lanjut Rihari, biasanya disebabkan karena ketidaktahuan terkait mekanisme pendaftaran atau perusahaan yang merasa takut tidak bisa membayarkan iuran kepesertaan tiap bulan.
"Perusahaan hanya diwajibkan mengikutsertakan karyawannya untuk dua jenis jaminan yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Untuk jaminan lain seperti hari tua dan pensiun bisa menjadi opsi tambahan," katanya.
Biaya iuran yang harus dikeluarkan perusahaan, lanjut Rihari, tidak terlalu besar yaitu Rp19.000 per karyawan sehingga seharusnya tidak memberatkan perusahaan.
"Karyawan pun sebenarnya bisa mendaftar sendiri di BPJS Ketenagakerjaan. Nanti, BPJS yang akan melakukan konfirmasi ke perusahaan dan perusahaan menanggung biaya premi setiap bulannya," katanya.
Kepesertaan pekerja di BPJS Ketenagakerjaan bersifat wajib dan perusahaan diberi waktu maksimal hingga 1 Juli 2015 untuk mendaftarkan seluruh karyawannya.
"Saat ini pun sudah banyak yang bertanya mengenai besaran premi. Hitungan itu akan diperhitungkan perusahaan mulai tahun depan. Harapannya, sejak Januari sudah seluruh karyawan memperoleh jaminan," katanya.
Rihari menegaskan, jaminan ketenagakerjaan tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja formal saja, tetapi juga kepada pekerja informal.
Perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan akan terancam sanksi seperti yang diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013, di antaranya tidak memperoleh layanan publik seperti pengurusan SIM, STNK, IMB dan paspor.
(E013)
Berita Lainnya
BPJAMSOSTEK Yogyakarta berikan beasiswa pendidikan kepada 649 ahli waris peserta
Selasa, 9 April 2024 17:18 Wib
BPJS Kesehatan Sleman dan Disnakertrans Kulon Progo perluas kepesertaan
Jumat, 5 April 2024 21:01 Wib
BPJS Kesehatan Sleman berikan layanan JKN selama libur Lebaran 2024
Jumat, 22 Maret 2024 10:21 Wib
BPJS Ketenagakerjaan mengampanyekan gerakan "Sertakan" di DIY
Jumat, 22 Maret 2024 7:27 Wib
BPJS memastikan wisatawan di Yogyakarta bisa akses jaminan kesehatan
Rabu, 20 Maret 2024 21:14 Wib
BPJS Kesehatan pastikan layanan JKN di Klinik Delima Sleman berjalan optimal
Rabu, 20 Maret 2024 11:35 Wib
BPJS Kesehatan mengoptimalkan inovasi ATLAS-SIG dalam perluasan faskes
Senin, 18 Maret 2024 11:16 Wib
Waktu tunggu peserta JKN di faskes hanya dua jam
Jumat, 8 Maret 2024 6:44 Wib