Bantul (Antara Jogja) - Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Tri Saktiyana, mengatakan, penataan kawasan Pantai Selatan jika direalisasikan pemerintah setempat diupayakan mampu mendongkrak perekonomian masyarakat sekitar.
"Dalam Peraturan daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RT RW) pantai selatan Bantul merupakan kawasan pendek, sehingga perlu ada penataan dan dikembangkan untuk nilai tambah bagi perekonomian masyarakat setempat," katanya di Bantul, Sabtu.
Menurut dia, penataan kawasan pantai sepanjang 13 kilometer demi perekonomian pesisir tersebut sesuai dengan visi-misi Pemda Bantul, sehingga ketika ada kegiatan usaha misalnya tambak udang kawasan pantai yang berdampak pada kerugian petani maupun nelayan akibat limbahnya maka harus ditata.
"Kawasan pantai harus juga jadi basis pengetahuan dan budaya dan ekonomi kreatif, jadi bukan ekonomi komoditas, kalaupun ya harus yang menunjang ekonomi kreatif dan tidak mengganggu pantai yang juga rawan tsunami dan abrasi," katanya.
Terkait rencana penataan kawasan pantai, lanjut dia, Perda zonasi rencana detail tata ruang kawasan (RDTRK) baru dalam proses pengajuan di DPRD Bantul, proses raperda yang sudah sekitar 40 persen ini diharapkan dapat selesai hingga akhir 2014 untuk kemudian direalisasikan.
Sementara itu, terkait dengan maraknya kegiatan tambak udang di kawasan pantai yang kini dikeluhkan petani maupun nelayan, bahkan dilaporkan telah merusak konservasi lingkungan, ia mengatakan, sejak awal pihaknya sebenarnya tidak melakukan pembiaran.
Sebab, kata dia, Pemkab Bantul telah mengeluarkan dua surat edaran terkait larangan dan penutupan tambak udang yakni pada April Mei 2014, namun pengusaha tidak mengindahkan larangan itu, bahkan sampai saat ini tercatat ada sekitar 240 pengusaha tambak udang di kawasan pantai Bantul.
"Sejak awal kami tidak melakukan pembiaran, surat edaran Bupati sebagai wujud bukan pembiaran, yang masih membangun tambak baru itu kan berarti nekat, bukannya membiarkan, tapi kami kalah dengan `wong` (orang) nekat," katanya.
Ia juga mengatakan, dari sebanyak 240 pengusaha tambak tersebut tidak ada satupun yanG berizin, karena selain bukan di lahan sendiri melainkan Sultan Ground, juga tidak sesuai Perda RTRW dan tidak memiliki izin terkait pengelolaan limbah atau UKL-UPL, sehingga nanti akan ditertibkan untuk keperluan penataan.
(KR-HRI)
Berita Lainnya
FPRB Kemadang Gunungkidul menggelar simulasi gempa di Pantai Sepanjang
Jumat, 26 April 2024 18:52 Wib
BPBD DIY meningkatkan pencegahan kecelakaan laut di Pantai Selatan
Jumat, 19 April 2024 14:03 Wib
Dispar Bantul ubah tarif retribusi masuk wisata pantai selatan mulai Mei 2024
Kamis, 18 April 2024 13:35 Wib
Tradisi Lomban Kupatan Jepara. Jateng, kenang nilai sejarah-budaya
Rabu, 17 April 2024 18:59 Wib
Pengelola wisata siapkan destinasi gaet wisatawan
Rabu, 17 April 2024 15:36 Wib
Pendapatan pariwisata Bantul selama libur Lebaran capai Rp1,4 miliar
Selasa, 16 April 2024 15:47 Wib
Dispar: Pantai Parangtritis mendominasi kunjungan wisata libur Lebaran
Senin, 15 April 2024 18:43 Wib
Destinasi wisata di Bantul dikunjungi 77.824 wisatawan pada libur Lebaran
Minggu, 14 April 2024 17:03 Wib