50 Persen Hotel peroleh IMB lakukan pembangunan

id pembangunan hotel

Yogyakarta (Antara Jogja) - Sekitar 50 persen atau 30 hotel yang sudah memperoleh izin mendirikan bangun bangunan dari Dinas Perizinan Kota Yogyakarta sudah mulai melakukan pembangunan fisik.

"Ada sebanyak 104 pengajuan hotel yang kami terima sebelum moratorium. Sudah ada sekitar 70 izin yang kami keluarkan dan ada sekitar 30 hotel yang sudah melakukan pembangunan," kata Kepala Bidang Pelayanan Dinas Perizinan Kota Yogyakarta Setiono di Yogyakarta, Rabu.

Menurut dia, Dinas Perizinan belum akan mengeluarkan izin pembangunan hotel apabila pemohon belum menyampaikan seluruh persyaratan secara lengkap seperti syarat analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

"Syarat Amdal tersebut membutuhkan waktu cukup lama untuk penyelesaiannya, bisa enam bulan. Pada prinsipnya, kami akan tetap tunggu hingga seluruh syarat itu lengkap sebelum mengeluarkan izin," katanya.

Setiono menyebut, proses pemberian izin tersebut juga didasarkan pada lokasi pembangunan hotel agar sesuai rencana tata ruang yang sudah ada.

"Ada wilayah yang sama sekali tidak diperbolehkan didirikan hotel yaitu Kraton. Pemohon pun tidak ada yang mengajukan izin pembangunan hotel di Kotagede," katanya.

Sedangkan mengenai hotel yang akan didirikan di lokasi dengan peruntukan permukiman, masih diperbolehkan asalkan memiliki rekomendasi dari Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD).

Setiono menyebut, dari 104 permohonan izin pembangunan hotel, tidak semuanya hotel baru, namun ada beberapa hotel yang sudah ada tetapi belum memiliki izin. "Saat ada moratorium, mereka kemudian menyampaikan permohonan izin," katanya.

Kecamatan dengan permohonan izin pembangunan hotel terbanyak adalah di Gedongtengen dengan 19 hotel.

Sementara itu, Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta menerima warga yang tinggal di sekitar proyek pembangunan Hotel Cordela yang berada di Jalan Bhayangkara.

Warga tersebut mengadu karena merasa tidak memberikan persetujuan terhadap pembangunan hotel tersebut. Sebelum ke Forpi, warga sempat menanyakan proyek pembangunan hotel tersebut ke Dinas Perizinan.

Dinas Perizinan Kota Yogyakarta sudah menerbitkan IMB pembangunan hotel tersebut pada Maret karena seluruh syarat sudah dipenuhi. 
(E013)