Menyikapi Putusan Mahkamah Konstitusi

id mahkamah konstitusi yogya

Menyikapi Putusan Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi (Foto antaranews.com)

Jogja  (Antara Jogja) - Pascaputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak seluruh permohonan gugatan kubu calon presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa terhadap hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014, beragam sikap mengemuka di penghujung perjalanan pesta demokrasi lima tahunan ini.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Sri Hastuti Puspitasari mengatakan, pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh untuk mengubah hasil pilpres.

"Kalau untuk mempersoalkan hasil pemilu, upaya hukum sudah berakhir sejak putusan MK dibacakan," kata Sri Hastuti Puspitasari di Yogyakarta, Kamis (21/8).

Mengenai kemungkinan ada upaya gugatan lain seperti ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun langkah uji materi di Mahkamah Agung (MA), menurut dia, tidak akan dapat memberikan implikasi hukum apa pun terhadap hasil pilpres.

"Memang hasil pilpres oleh KPU apabila masih dipersoalkan bisa saja ke PTUN, namun itu tidak akan memberikan implikasi hukum apa pun terhadap hasil pilpres, jadi percuma saja," katanya.

Ia mengatakan, seluruh warga negara termasuk pihak penggugat dan tergugat wajib menghormati keputusan MK yang merupakan peradilan terakhir, final, dan mengikat.

"Di negara hukum, semua pihak termasuk yang ada dalam pusaran sengketa pemilu wajib menghormati putusan MK," kata dia.

Dia menilai, putusan MK yang menolak gugatan hasil pilpres secara keseluruhan telah sesuai dengan prediksi sebelumnya, karena materi gugatan mengenai kecurangan pilpres yang terstruktur, sistematis, dan masif tidak didukung dengan alat bukti serta saksi yang menguatkan.

Sementara itu, pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai, dalil yang diajukan pemohon tidak beralasan hukum. "Sejak awal saya sudah menduga bahwa MK akan mengambil putusan demikian," kata Yusril melalui pernyataan tertulisnya.

Menurut dia, waktu yang tersedia bagi pasangan Prabowo-Hatta untuk menyusun permohonan dan mengemukakan alat bukti dalam persidangan, sangat terbatas.

Hal yang terjadi pada persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2014, kata dia, bisa terjadi pada siapa saja yang jadi pemohon dalam sengketa pilpres. "Bayangkan, waktu yang tersedia untuk memeriksa pemilukada bupati/wali kota sama dengan waktu untuk memeriksa pilpres, sehingga MK tidak akan mampu memeriksa perkara secara mendalam," kata saksi ahli pasangan Prabowo-Hatta ini.

Yusril menambahkan, jadi sesungguhnya mungkin saja apa yang didalilkan pasangan Prabowo-Hatta mengandung kebenaran, tapi karena waktu untuk membuktikannya sangat terbatas, sehingga prosesnya tidak mendalam. "Karena putusan MK adalah final dan mengikat, maka semua pihak harus menerimanya sebagai hasil maksimal yang bisa dicapai," katanya.



Hormati putusan MK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajak semua pihak menghormati hasil putusan MK terhadap perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2014.

MK menolak seluruh permohonan gugatan kubu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa terhadap hasil Pemilu Presiden 2014. "Ini bukan putusan salah atau benar, ini putusan yang dibuat seadil-adilnya untuk kepentingan Indonesia. Jadi, saya pikir semua pihak harus menghormati ini," kata komisioner KPU Arief Budiman usai sidang putusan perkara PHPU itu.

Menurut Arief, dengan telah ditetapkannya putusan MK ini, maka perjalanan pemilu sudah selesai, sehingga menguatkan keputusan KPU yang menyatakan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai presiden dan wakil presiden terpilih untuk 2014-2019.

Putusan ini juga menguatkan hasil rekapitulasi suara versi KPU atas pasangan Jokowi-JK yang meraih 71.107.184 suara (53,19 persen), unggul di 23 provinsi. Sedangkan Prabowo-Hatta meraih 62.578.528 suara (46,81 persen), dan menang di 10 provinsi.

"Kita jalankan saja, sesuai dengan ketentuan undang-undang, ini adalah bagian akhir dari perjalanan pemilu," ujarnya.

Terkait rencana kubu Prabowo-Hatta yang akan melakukan langkah lain dengan membawa perkara ini ke PTUN dan MA, Arief enggan memberi komentar. "Saya tidak mau komentar dulu soal itu. Saya belum tahu apa betul-betul sudah dimasukkan apa belum, tapi berdasarkan ketentuan undang-undang, perjalanan pemilu selesai di sini. Kalau ada sesuatu yang lain, maka itu di luar konteks ke-pemilu-an. Saya tidak tahu apa lembaga lain diberi kewenangan atas proses hal-hal terkait kepemiluan atau tidak," katanya.

Wakil Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menilai putusan MK tersebut merupakan bukti "de jure" dan "de facto" bahwa Joko Widodo-Jusuf Kalla menjadi presiden dan wakil presiden terpilih, sekaligus momentum kebangkitan Indonesia.

"Kini menjadi momentum bagi Bangsa Indonesia untuk menjadikan keputusan MK sebagai awal bagi kebangkitan Indonesia. Pak Jokowi-JK dengan demikian menjadi presiden dan wapres dari seluruh rakyat Indonesia. Kini tidak ada sekat lagi," katanya dalam keterangan persnya di Jakarta.

Ia mengatakan bahwa hal yang ada hanyalah satu tekad mewujudkan seluruh kemenangan itu bagi kemerdekaan yang sebenar-benarnya untuk seluruh rakyat Indonesia.

Hasto mengajak seluruh elemen bangsa untuk menyambut pemimpin baru dengan semangat baru. "Seluruh basis legitimasi Pak Jokowi-JK berasal dari rakyat yang mengharapkan penghidupan yang lebih baik," katanya.

Ia juga menilai putusan MK ini menunjukkan demokrasi Indonesia semakin berkeadaban. Keputusan MK atas sengketa hasil pilpres tidak hanya menunjukkan kematangan demokrasi Indonesia. "Solusi sengketa melalui jalan demokrasi menjadikan Indonesia maju selangkah, dan menggambarkan kematangan demokrasi Indonesia yang bersendikan kedaulatan rakyat," kata Hasto.

Oleh karena itu, ia mengatakan pihaknya memberikan apresiasi kepada MK yang telah menunjukkan fungsinya sebagai benteng demokrasi. "Sehingga, apa yang menjadi suara rakyat pada 9 Juli 2014 berada satu spirit dengan keputusan MK," kata dia.



Tidak cerminkan keadilan substansif

Sementara itu, kubu pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menyatakan, putusan MK terhadap gugatan hasil Pemilihan Umum Presiden 2014 tidak mencerminkan keadilan yang substansif, sebagai sebuah esensi yang selama ini menjadi dasar pertimbangan putusan di lembaga peradilan tersebut.

"Kami menilai putusan itu tidak mencerminkan keadilan substansif yang menjadi hakikat penting dalam demokrasi," kata juru bicara Tim Koalisi Merah Putih Tantowi Yahya saat membacakan pernyataan sikap Tim Koalisi Merah Putih yang ditandatangani Prabowo-Hatta, di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Kamis malam.

Dalam kesempatan itu anggota Tim Koalisi Merah Putih yang tampak hadir antara lain Fadli Zon (Wakil Ketua Umum Gerindra), Ahmad Muzani (Sekjen Gerindra), Idrus Marham (Sekjen Golkar), Tantowi Yahya (Golkar), Fahri Hamzah (Wasekjen PKS), Romahurmuziy (Sekjen PPP), Ali Ngabalin (Golkar), Taufik Kurniawan (Sekjen PAN), Taufik Ridho (Sekjen PKS), dan Wibowo (Sekjen PBB).

Pasangan Prabowo-Hatta dan para ketua umum partai koalisi tidak hadir dalam kesempatan itu karena harus menjenguk sejumlah pendukung Prabowo-Hatta yang menjadi korban bentrokan dengan polisi di Bundaran Bank Indonesia, Kamis petang.

Tantowi mengatakan selama dua pekan terakhir pihaknya terus mengikuti persidangan di MK. Di sana, kata dia, sejumlah saksi fakta dan keterangan ahli yang menjelaskan telah terjadi kecurangan dan ketidakadilan dalam Pilpres 2014 telah dihadirkan.

Bahkan, kata dia, sejumlah barang bukti dalam jumlah besar dari sumber otentik juga telah disampaikan ke MK, untuk menunjukkan Pilpres 2014 dinodai kecurangan terstruktur, sistematis dan masif.

"Sistem dan proses persidangan MK ternyata tidak mengindahkan pembuktian secara mendalam, dan tidak mengungkap keterangan saksi yang jumlahnya jauh lebih banyak dari yang disetujui. Atas dasar itu, meskipun putusan MK bersifat final dan mengikat, belum tentu mencerminkan keadilan substansif bagi rakyat Indonesia," ujar dia.

Tantowi mengatakan Partai Koalisi Merah Putih akan terus berjuang bersama rakyat untuk memajukan kepentingan bangsa dan negara. Pihaknya akan terus mengawal langkah-langkah hukum yang telah berjalan, dan termasuk juga dengan langkah politik ke depan.

Ia mengatakan Partai Koalisi Merah Putih mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh pendukung.

Dia menegaskan kekecewaan para pendukung atas proses pilpres yang terjadi, tidak akan disia-siakan, dan akan senantiasa diperjuangkan untuk kebangkitan Indonesia. "Indonesia yang kita cita-citakan dan menjadi tujuan para pendiri bangsa adalah Indonesia yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Kita tidak akan pernah membiarkan satu detik pun perjuangan para pendiri bangsa dikhianati, kita ingin menjadi bangsa merdeka di atas kaki sendiri," tandasnya.

Selain ditandatangani Prabowo-Hatta, pernyataan sikap ini juga ditandatangani seluruh perwakilan partai koalisi antara lain Aburizal Bakrie (Golkar), Fadli Zon (Gerindra), Drajad Wibowo (PAN), Anis Matta (PKS), Suryadharma Ali (PPP), dan Wibowo (PBB).

(.M008)
Pewarta :
Editor: Heru Jarot Cahyono
COPYRIGHT © ANTARA 2024